Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan. [Berita Jatim]

"Soal motif masih kami dalami. Sementara ini diduga karena dendam pribadi antara pelaku dengan korban," kata dia.

Akibat ulah sadisnya itu, Kris Jon telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Kris Jon dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Load More