SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terkait kasus Jiwasraya.
Kejagung langsung menahan Pieter Rasiman setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pieter Rasiman ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhitung sejak hari ini tanggal 12 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait penahanan Pieter Rasiman kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru
Hari menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Pieter berdasar hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Di mana Pieter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Pieter Rasiman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," pungkas Hari.
Baca Juga: Dimiskinkan Jadi Efek Jera Maksimal Terhadap Para Terdakwa Kasus Jiwasraya
Berita Terkait
-
7 BUMN "Sakit", Erick Thohir: Wijaya Karya, Waskita Hingga Krakatau Steel
-
Jiwasraya dan Berdikari Insurance Dilarang Jual Polis Baru, Ada Apa?
-
Program Penyelamatan Manfaat Polis Jiwasraya Diikuti 2,4 Juta Orang
-
Erick Thohir Tutup BUMN Asuransi Jiwasraya
-
OJK Sebut Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Tetap Ingin Ada Pembayaran Dana
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
Terkini
-
Tim RIDO Klaim Pilkada Jakarta Dua Putaran, Cak Lontong: Kita Yakin Satu Putaran
-
Carlos Pena Tak Berani Garansi Persija Juara BRI Liga 1 Musim Ini
-
Anis Yakin Pramono-Rano Karno Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta 2024
-
Bakal Didaur Ulang, KPU DKI Jakarta Pastikan Sisa Surat Suara Tak Jadi Bungkus Gorengan
-
Dukung Persija Bangun Stadion Sendiri, Rizky Ridho Berharap Cepat Terealisasi