SuaraJakarta.id - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terkait kasus Jiwasraya.
Kejagung langsung menahan Pieter Rasiman setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pieter Rasiman ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhitung sejak hari ini tanggal 12 sampai dengan 31 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono terkait penahanan Pieter Rasiman kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Hari menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Pieter berdasar hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Di mana Pieter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 16,8 triliun.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Pieter Rasiman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seperti sekarang ini jika memang terdapat cukup alat bukti untuk membuktikan kesalahan semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," pungkas Hari.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Piter Sebagai Tersangka Baru
Berita Terkait
-
Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU
-
Bantah Pemerasan, Febrie: Tanya Tim 9, Pernahkah Saya Ajari Perbuatan seperti Itu?
-
Senyum Tipis Febri Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung, Dicecar 22 Pertanyaan
-
Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!
-
Hakim Sebut Ada Dugaan Febrie Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Investasi Syariah Jadi Alternatif, BRI Tekankan Pentingnya Strategi Kelola Portofolio
-
Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit
-
Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik
-
Akses Suporter Terpisah, Pemkab Kediri Bangun Jalan Menuju Stadion GDJ
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga