Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:40 WIB
4 Cara Nonton Bioskop saat PSBB Transisi di Jakarta
Pekerja Bioskop XXI menggunakan alat pelindung wajah dan masker saat dilaksanakan pemeriksaan kesiapan bioskop beroperasi kembali di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sudah membolehkan bioskop dibuka saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Hal itu diizinkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Namun ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari penularan Covid-19.

Salah satunya adalah mengurangi kapasitas penonton.

Jumlah penonton yang diizinkan dalam satu studio bioskop hanya 25 persen dari kapasitasnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Izinkan Pusat Kebugaran Buka, Yunarto Wijaya: Nggak Salah Nih?

Lainnya, masing-masing orang duduk berjarak 1,5 meter.

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akan menonton film di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akan menonton film di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

"Maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter," ujar Anies dalam paparan tertulis tentang pengaturan PSBB transisi yang dikutip Senin (12/10/2020).

Penonton tak boleh berpindah-pindah tempat duduk.

Lalu alat makan juga harus disterilisasi terlebih dahulu.

Petugas memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akan menonton film di salah satu bioskop di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan untuk bisa beroperasi, pemilik usaha bioskop harus mengajukan izin dulu kepada pihaknya.

Baca Juga: Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta

Setelah itu akan dilakukan survei tempat untuk memastikan segala prosedur terpenuhi.

Load More