SuaraJakarta.id - Polisi menangkap sejumlah pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) lantaran dituduh telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Pasca ditangkap, Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Sekretaris Komite Eksekutif, Syahganda Nainggolan dikabarkan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto meminta agar polisi nantinya bisa melepas lagi Jumhur dan Syahganda setelah pemeriksaan rampung. Sejauh ini, status keduanya masih sebagai terperiksa. Sebab, menurutnya, penahanan baru akan dilakukan setelah 1x24 jam pasca penangkapan.
"Kalau ditahan, mereka belum 24 jam, kan, penahanan berlaku 1x24 jam, ya kami lihat sampai nanti besok pagi kalau dia dilepas berarti memang cuma wajib lapor saja," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Meski demikian, Andrianto belum mengetahui nasib kedua pentolan KAMI tersebut. Dia hanya berharap, Jumhur dan Syahganda bisa kembali ke rumah meski nantinya harus wajib lapor.
"Harapan kami wajib lapor lah penangguhan, kan pasalnya juga kan ringan di bawah empat tahun ancamannya," tambahnya.
Andrianto yang turut mendampingi Jumhur dan Syahganda menuturkan pemeriksaan berjalan sekitar kurang lebih tiga hingga empat jam. Sebanyak 13 pertanyaan diberikan kepada dua orang tersebut hanya seputar cuitan Twitternya.
"Pertanyaannya soal yang ada di Twitternya itu loh ini maksudnya apa, mereka (polisi) punya kopiannya ya dijelaskan saja. Arahnya sih kayanya (dugaan melanggar) UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan, Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.
Baca Juga: 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.
Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.
"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.
Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.
Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan