Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 Oktober 2020 | 22:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa demonstrasi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Sejumlah kepala daerah diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Sebut saja di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Dalam suratnya para gubernur tersebut meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Surat yang ditujukan kepada Jokowi itu setelah mereka menemui dan mendengar aspirasi para buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Ciptaker di daerah masing-masing.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi

Hal ini tidak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies belum menyurati Presiden Jokowi soal sikapnya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya dituntut oleh mahasiswa yang berdemo, Kamis (8/10/2020) malam.

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Anies tak menyurati Presiden Jokowi soal sikap terhadap UU Ciptaker karena disebutnya sudah diwakili kepada daerah lain.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa demonstrasi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Riza mengatakan, apa yang dilakukan kepala daerah lain sudah mewakilinya. Karena itu ia menilai Anies tak perlu melakukan hal yang sama.

"Itu kan sudah disampaikan, pemerintah Jabar sudah sampaikan, saya kira cukup sudah diwakili," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Politisi Gerindra ini tak menyatakan menolak Undang-undang yang menuai kontroversi itu. Sebab kata Riza, wewenang Pemprov berbeda dengan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Kericuhan Pecah di Patung Kuda, Kantor Anies Dijaga Ketat TNI

"Kalau kewenangan kami menyusun itu Perda bersama DPRD. Kalau Pemprov itu membuat Pergub, Kepgub, dan surat edaran lainnya," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana meninjau lokasi halte Bundaran HI yang dibakar massa. (Suara.com/Fakhri)

Segala produk hukum yang dibuat Pemprov disebutnya harus beriringan dengan aturan pusat.

Dalam proses pembuatan aturan, kata Riza, sudah dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat terlebih dahulu demi kepentingan masyarakat.

"Berbagai bentuk peraturan untuk kepetingan nasional kepentingan daerah dan Kabupaten Kota yang akhirnya semua untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Wagub Riza.

Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami penyuntingan pada hari Rabu (14/10/2020) Pukul 15.15 WIB. Penyuntingan itu dilakukan terhadap narasi bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menolak UU Cipta Kerja seperti klaim Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Penyuntingan dilakukan setelah Ganjar mengajukan protes kepada redaksi. Atas ketidakcermatan melakukan verifikasi klaim, redaksi meminta maaf kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan publik.

Load More