SuaraJakarta.id - Sejumlah kepala daerah diketahui telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Sebut saja di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Dalam suratnya para gubernur tersebut meminta Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker.
Surat yang ditujukan kepada Jokowi itu setelah mereka menemui dan mendengar aspirasi para buruh dan mahasiswa yang berdemo menolak UU Ciptaker di daerah masing-masing.
Hal ini tidak dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies belum menyurati Presiden Jokowi soal sikapnya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya dituntut oleh mahasiswa yang berdemo, Kamis (8/10/2020) malam.
Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Anies tak menyurati Presiden Jokowi soal sikap terhadap UU Ciptaker karena disebutnya sudah diwakili kepada daerah lain.
Riza mengatakan, apa yang dilakukan kepala daerah lain sudah mewakilinya. Karena itu ia menilai Anies tak perlu melakukan hal yang sama.
"Itu kan sudah disampaikan, pemerintah Jabar sudah sampaikan, saya kira cukup sudah diwakili," ujar Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Politisi Gerindra ini tak menyatakan menolak Undang-undang yang menuai kontroversi itu. Sebab kata Riza, wewenang Pemprov berbeda dengan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Anies Tak Dikasih Bicara Saat Rapat Bareng Jokowi
"Kalau kewenangan kami menyusun itu Perda bersama DPRD. Kalau Pemprov itu membuat Pergub, Kepgub, dan surat edaran lainnya," jelasnya.
Segala produk hukum yang dibuat Pemprov disebutnya harus beriringan dengan aturan pusat.
Dalam proses pembuatan aturan, kata Riza, sudah dilakukan penyerapan aspirasi masyarakat terlebih dahulu demi kepentingan masyarakat.
"Berbagai bentuk peraturan untuk kepetingan nasional kepentingan daerah dan Kabupaten Kota yang akhirnya semua untuk kepentingan masyarakat banyak," pungkas Wagub Riza.
Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami penyuntingan pada hari Rabu (14/10/2020) Pukul 15.15 WIB. Penyuntingan itu dilakukan terhadap narasi bahwa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menolak UU Cipta Kerja seperti klaim Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Penyuntingan dilakukan setelah Ganjar mengajukan protes kepada redaksi. Atas ketidakcermatan melakukan verifikasi klaim, redaksi meminta maaf kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan publik.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura, Jokowi: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi?
-
Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi
-
Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?
-
Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup
-
Aksi Nyentrik Roy Suryo di Sidang Perdana: Bawa Wayang Petruk hingga Pamer Kaos Gambar Jokowi
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU