SuaraJakarta.id - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi atau Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat menegaskan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB transisi perusahaan-perusahaan harus mengisi dan melaporkan data assesment kepada Seksi Pengawasan. Aturan ini sesuai peraturan gubernur DKI Jakarta atau Pergub 101/2020.
"Kita ingatkan perusahaan-perusahaan melaporkan data assessment yang sudah diisi kepada kami Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat ditemui Antara di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020).
Daftar assesment, jelas Kartika berisikan identitas pengunjung yang datang ke suatu perusahaan. Nantinya daftar assesment itu selain diisi nama dan nomor telepon pengunjung juga diisi oleh NIK KTP, 6 digit di bagian depan.
"Itu nanti berfungsi untuk melacak kasus Covid19, nah jadi data itu nanti diserahkan kepada Nakertrans Jakarta Pusat. Jika ditemukan kasus Covid-19, data itu kita serahkan ke Dinas Kesehatan DKI," ujarnya.
Baca Juga: Videografis: Aturan Baru PSBB Transisi di Jakarta
Berkaca dari temuan selama PSBB 2 di Jakarta dengan 27 perusahaan sempat ditutup akibat melanggar protokol kesehatan karena tak mengindahkan aturan menjaga jarak dan membuat kerumunan, Kartika juga berpesan agar di masa PSBB transisi protokol kesehatan lebih ditingkatkan.
"Kemarin waktu PSBB ketat ada 27 perusahaan yang ditutup karena kita temukan melanggar protokol kesehatan. Nah ini di PSBB transisi, meski dilonggarkan tapi protokol kesehatan harus diketatkan. Jaga jaraknya jangan sampai kendor, cuci tangan dan pakai masker itu wajib. Jangan juga buat kerumunan," tuturnya.
Selama PSBB transisi kembali diberlakukan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat masih bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta.
Sanksi penutupan tempat kerja dan sanksi denda pun masih berlaku selama PSBB transisi dengan dasar aturan terbaru terkait PSBB transisi yaitu Pergub DKI 101/2020.
Untuk perusahaan-perusahaan selama PSBB transisi selain diwajibkan menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mengenakan masker, dan tidak menimbulkan kerumunan, wajib menaati aturan sebagai berikut:
Baca Juga: Sanksi di PSBB Transisi Jakarta Jilid II, Jangan Melanggar!
Perusahaan di sektor esensial diperbolehkan memperkerjakan karyawan sesuai dengan kebutuhannya dan membagi jam kerja dalam pembagian waktu yang terpisah dengan batas waktu minimal 3 jam antar pembagian jam kerja.
Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta