Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:42 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pengrusakan dan penyerangan saat aksi tolak UU Cipta Kerja, Rabu, (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

"Nanti kita akan beritahukan ke pihak sekolah dan keluarga tentu, meskipun yah sekali lagi, 2 tersangka ini kita jadikan 2 berkas. 1 yang statusnya sudah dewasa dan 4 tersangka ini karena statusnya anak anak tentu memiliki aturan proses penanganan yang berbeda," jelas Sugeng.

Atas perbuatannya keenamtersangka di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Bersama-sama Melakulan Kekerasan Dimuka Umum Terhadap Orang dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

Lalu, Pasal 212 KUHP Juncto 213 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Petugas dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Kemudian Pasal 385 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman kurungan penjara 8 bulan.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More