SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) menetapkan 6 demonstran sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kamis, (8/10/2020) lalu.
Keenam tersangka itu berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.
EBP kedapatan melempar batu kepada Bripka Imam Santoso, AKP Dirgantoro dan ke arah rombongan pasukan.
Lalu, DG, MTS, MS, S dan MI melempar batu ke arah aparat dan merusak mobil Sabraha. Aksi mereka terekan dalam foto dan video yang diperoleh polisi.
"Dan dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, 1 orang buruh dan 1 pengangguran," kata Sugeng saat gelar perkara di Mapolrestro Tangkot, Rabu, (14/10/2020).
Dalam melancarkan aksinya, kata Sugeng, tersangka dalam keadaan sadar.
"Jadi mereka melakukan nya pun dalam kondisi yang normal normal saja," imbuhnya.
Diketahui saat itu, ratusan massa yang terdiri dari warga, buruh, mahasiswa dan pelajar hendak melintas di jalan yang berbatasan dengan Jakarta Barat tersebut menuju Istana Presiden untuk unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan
Namun, jalan tersebut diblokade oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.
Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.
Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.
Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.
Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.
Berita Terkait
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Axis Nation Cup 2025, Ajang Pembuktian Bakat Futsal Pelajar Indonesia
-
Tol Kataraja Dibuka Fungsional, Tarif Gratis hingga 20 Oktober 2025
-
Video Amatir Detik-Detik Ledakan Dahsyat di Pondok Aren Viral! Apa Penyebabnya?
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Isu BPA di Galon Air Dipatahkan: Pakar Pastikan Aman untuk Semua, Termasuk Ibu Hamil
-
Kapan Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Menaker
-
41 Napi Jakarta Berisiko Tinggi Dibuang ke Nusakambangan, Ini Alasannya
-
Rezeki Awal Minggu: Klaim DANA Kaget Rp336 Ribu Sekarang, Semua Bisa Dapat
-
Industri Tekstil Nasional di Ujung Tanduk? Pengusaha Minta Tolong ke Purbaya