SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) menetapkan 6 demonstran sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kamis, (8/10/2020) lalu.
Keenam tersangka itu berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.
EBP kedapatan melempar batu kepada Bripka Imam Santoso, AKP Dirgantoro dan ke arah rombongan pasukan.
Lalu, DG, MTS, MS, S dan MI melempar batu ke arah aparat dan merusak mobil Sabraha. Aksi mereka terekan dalam foto dan video yang diperoleh polisi.
"Dan dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, 1 orang buruh dan 1 pengangguran," kata Sugeng saat gelar perkara di Mapolrestro Tangkot, Rabu, (14/10/2020).
Dalam melancarkan aksinya, kata Sugeng, tersangka dalam keadaan sadar.
"Jadi mereka melakukan nya pun dalam kondisi yang normal normal saja," imbuhnya.
Diketahui saat itu, ratusan massa yang terdiri dari warga, buruh, mahasiswa dan pelajar hendak melintas di jalan yang berbatasan dengan Jakarta Barat tersebut menuju Istana Presiden untuk unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan
Namun, jalan tersebut diblokade oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.
Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.
Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.
Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.
Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.
Berita Terkait
-
Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET
-
'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum
-
Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu