SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota (Polrestro Tangkot) menetapkan 6 demonstran sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan aksi anarkis saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di jalan Daan Mogot, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kamis, (8/10/2020) lalu.
Keenam tersangka itu berinisial EBP, DG, MTS, MS, S dan MI. Mereka diamankan dengan bukti dari potongan video yang beredar.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto menjelaskan peran masing-masing tersangka.
EBP kedapatan melempar batu kepada Bripka Imam Santoso, AKP Dirgantoro dan ke arah rombongan pasukan.
Lalu, DG, MTS, MS, S dan MI melempar batu ke arah aparat dan merusak mobil Sabraha. Aksi mereka terekan dalam foto dan video yang diperoleh polisi.
"Dan dari 6 tersangka ini, 4 di antaranya statusnya masih pelajar, 1 orang buruh dan 1 pengangguran," kata Sugeng saat gelar perkara di Mapolrestro Tangkot, Rabu, (14/10/2020).
Dalam melancarkan aksinya, kata Sugeng, tersangka dalam keadaan sadar.
"Jadi mereka melakukan nya pun dalam kondisi yang normal normal saja," imbuhnya.
Diketahui saat itu, ratusan massa yang terdiri dari warga, buruh, mahasiswa dan pelajar hendak melintas di jalan yang berbatasan dengan Jakarta Barat tersebut menuju Istana Presiden untuk unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
Baca Juga: Diciduk Polisi Gegara Ikut Demo, Pelajar Sujud ke Orangtua Usai Dipulangkan
Namun, jalan tersebut diblokade oleh aparat gabungan TNI dan Polri.
Tak terima dihadang, para demonstran pun mencoba menerobos masuk. Suasana memanas saat para pelajar mulai melempari aparat dengan batu.
Kericuhan pun pecah, sejumlah aparat mengalami luka. Tak terkecuali Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Haryanto yang terluka di bagian hidung akibat terkena lemparan baru.
Alhasil, blokade pun jebol dan massa dapat melintas.
Total ada 4 petugas kepolisian yang mengalami luka yakni AKP Dirgantoro, Bripka Imam Santoso, Bripka Indah Nurmalia dan Kombes Pol Sugeng Haryanto. Serta 1 mobil polisi rusak parah.
Menurut Sugeng keenam tersangka ini tetap akan diproses secara hukum lantaran telah melakukam tindak pidana. Proses penanganan 4 tersangka yang masih berstatus pelajar akan berbeda.
Berita Terkait
-
Hempaskan Kulit Kusam! 4 Toner Niacinamide dengan Harga Pelajar Rp30 Ribuan
-
APBN untuk Sekolah Kedinasan: Ketika 13 Ribu Anak Jadi Anak Emas Negara
-
4 Micellar Water Ukuran Jumbo Ampuh Angkat Kotoran, Mulai Rp20 Ribuan Saja!
-
Ikhwan Ali Tanamal Ingin Jadi Mesin Gol Persis Solo di Super League 2025/2026
-
4 Sheet Mask Anti Aging Bikin Kulit Awet Muda Harga Pelajar, Rp15 Ribu!
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris