SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan polisi mencatat nama pelajar yang melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.
"Mengeluarkan pendapat secara damai saja bukan suatu tindak pidana dan bukan kejahatan. Apalagi motivasi mereka diungkap untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta," ungkapnya dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Retno menyebut, pelajar adalah kategori anak-anak yang memang mudah diprovokasi oleh kelompoknya untuk berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas.
Namun, kata dia, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar atau bertindak anarkis. Alhasil, para pelajar hanya sekadar ikut-ikutan.
"Karena itu seharusnya tidak dicatat oleh kepolisian telah berbuat kriminal," tuturnya.
"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.
Lebih jauh, Retno mengatakan, tindakan polisi mencatat nama pelajar yang ikut demo ke dalam SKCK sangat berlebih. Sebab pelajar hanya unjuk rasa bukan melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi
"Jelas itu berlebihan. Kalau anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tidak dilakukan hal seperti itu," ucapnya.
"Apalagi banyak diantaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," paparnya.
Retno menyebut, pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi tidak boleh mendapatkan catatan kriminal, apalagi mereka sampai dipersulit mendapat SKCK.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat," imbuhnya.
"Terlebih jika hak mereka mendapatkan SKCK kelak, tidak boleh dihambat oleh Kepolisian," tutupnya.
Kekinian, Polresta Tangerang mengamankan 29 pelajar, 8 diantaranya dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sisanya, non pelajar dan SMK alias STM.
Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menuturkan bahwa pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan, pihaknya mencatat nama pelajar yang hendak berdemonstrasi ke SKCK.
Alasannya, dia menyebut, agar bisa mencegah aksi serupa tidak terulang kedepannya.
"Tujuan kami agar pelajar yang tugas utamanya belajar, tidak ikut-ikutan unjuk rasa. Apalagi di masa pandemi, kita diminta untuk menghindari kerumunan," ucap Ade kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
"Jadi itu hanya tercatat di SKCK. Niat kami adalah mencegah kemudaratan dan khusus orang tua bisa ekstra mengawasi anaknya," ungkapnya.
Karena itu, Ade menyebut, hal itu bisa menjadi perhatian orang tua jika anaknya keluar rumah harus mengetahui tujuan mereka.
Dia menambahkan, yang dilakukan kepolisian atas pencatatan nama pelajar tersebut ke dalam SKCK sesuatu hal terukur.
"Aturan atau hukum merupakan sarana social engineering untuk mencapai suatu ketertiban atau keadaaan masyarakat yang aman dan kondusif. Insya Allah itu (terukur)," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Sindir Koruptor, Pelajar Ini Mengenakan Kostum 'Tikus Berdasi' Saat Lomba Fashion Show
-
Tawuran Manggarai Tak Terbendung, DPRD DKI: Kirim Saja ke Barak Militer!
-
Viral! Polisi Kawal Pelajar SMA yang Takut Pulang, Aksinya Banjir Pujian Netizen
-
Didesak Blokir Roblox, Menkomdigi Minta Pengembang Batasi Sistem Permainan
-
Fantastis! Tabungan Pelajar Tembus Rp32 Triliun, Wamenkeu Ungkap Kekuatan Uang Receh
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!