SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan polisi mencatat nama pelajar yang melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.
"Mengeluarkan pendapat secara damai saja bukan suatu tindak pidana dan bukan kejahatan. Apalagi motivasi mereka diungkap untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta," ungkapnya dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Retno menyebut, pelajar adalah kategori anak-anak yang memang mudah diprovokasi oleh kelompoknya untuk berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas.
Namun, kata dia, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar atau bertindak anarkis. Alhasil, para pelajar hanya sekadar ikut-ikutan.
"Karena itu seharusnya tidak dicatat oleh kepolisian telah berbuat kriminal," tuturnya.
"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.
Lebih jauh, Retno mengatakan, tindakan polisi mencatat nama pelajar yang ikut demo ke dalam SKCK sangat berlebih. Sebab pelajar hanya unjuk rasa bukan melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi
"Jelas itu berlebihan. Kalau anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tidak dilakukan hal seperti itu," ucapnya.
"Apalagi banyak diantaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," paparnya.
Retno menyebut, pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi tidak boleh mendapatkan catatan kriminal, apalagi mereka sampai dipersulit mendapat SKCK.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat," imbuhnya.
"Terlebih jika hak mereka mendapatkan SKCK kelak, tidak boleh dihambat oleh Kepolisian," tutupnya.
Kekinian, Polresta Tangerang mengamankan 29 pelajar, 8 diantaranya dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sisanya, non pelajar dan SMK alias STM.
Diketahui, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto menuturkan bahwa pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja direkam dan menjadi catatan kepolisian.
Senada, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi juga menyatakan, pihaknya mencatat nama pelajar yang hendak berdemonstrasi ke SKCK.
Alasannya, dia menyebut, agar bisa mencegah aksi serupa tidak terulang kedepannya.
"Tujuan kami agar pelajar yang tugas utamanya belajar, tidak ikut-ikutan unjuk rasa. Apalagi di masa pandemi, kita diminta untuk menghindari kerumunan," ucap Ade kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).
"Jadi itu hanya tercatat di SKCK. Niat kami adalah mencegah kemudaratan dan khusus orang tua bisa ekstra mengawasi anaknya," ungkapnya.
Karena itu, Ade menyebut, hal itu bisa menjadi perhatian orang tua jika anaknya keluar rumah harus mengetahui tujuan mereka.
Dia menambahkan, yang dilakukan kepolisian atas pencatatan nama pelajar tersebut ke dalam SKCK sesuatu hal terukur.
"Aturan atau hukum merupakan sarana social engineering untuk mencapai suatu ketertiban atau keadaaan masyarakat yang aman dan kondusif. Insya Allah itu (terukur)," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
5 Fakta Pelajar di Cihampelas Mual Hingga Meninggal Dunia, Usai Makan MBG?
-
4 Tinted Lip Balm Harga Pelajar Rp30 Ribuan, Bikin Bibir Sehat Bebas Pucat!
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Pelajar 15 Tahun Setir Pajero, Tabrak Dua Rumah di Ciputat Gara-Gara Salah Injak Gas
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Begini Respons Pramono Anung Lihat Dana Transfer untuk Jakarta Dipangkas
-
KAI Jakarta Tutup 36 Perlintasan Liar Kereta Api
-
Dapat Saldo Gratis di Hari Jumat? Bocoran 5 Link Dan Cara Klaim DANA Kaget Tercepat
-
Jakarta Utara Darurat Sampah, 26 Pasar Terancam Sanksi!
-
BREAKING: Gudang Aksesoris Mobil di Cengkareng Ludes Terbakar!