SuaraJakarta.id - Sebanyak 185 pelajar di Kota Tangerang diamankan saat hendak melakukan aksi domo tolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun mengancam akan memasukkan nama para pelajar itu dalam daftar orang yang pernah bertindak tak terpuji dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Akibatnya, hal itu akan berimbas pada saat mereka mencari pekerjaan nantinya.
"Di SKCK itu ada catatan kepolisian disitu pasti nanti ada catatan dari temen intel pernah masuk di kepolisian pada tanggal kesekian karena apa gitu," ujar Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Sugeng Haryanto, Rabu (14/10/2020).
"Saya mengimbau kepada teman-teman pelajar melakukan hal-hal tolong dipikirkan kembali jangan sampai apa yang dilakukan menjadi catatan kepolisian nanti dalam melakukan pengurusan SKCK," tambah Sugeng.
Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh polisi tidak berlebihan. Memasukkan pelajar ke dalam SKCK sudah sesuai dengan prosedur.
Tak hanya Polrestro Tangkot saja namun dilakukan oleh semua jajaran kepolisian.
"Ya saya pikir ini proses yang memang harus dilakukan oleh kepolisian itu menjadi prosedur kita juga. Di Polres lain itu diberlakukan hal yang sama," ujar Sugeng.
Namun, kata Sugeng, dalam SKCK nanti memang tak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelajar. Sehingga hal tersebut diklaim Sugeng tak dapat menjadi patokan pelajar saat mencari kerja nanti.
Baca Juga: Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!
"Kan hanya catatan nanti didalam proses penerimaan tentu kan dia perusahaan atau siapa yang menjadi tujuan dari teman-teman adik sekolah atau yang mungkin nanti mau melakukan melamar pekerjaan, pastikan nanti ada interview sampai sejauh mana sih ini catatan kepolisian ini," jelas Sugeng.
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar menilai memasukan pelajar tersebut dalam catatan kepolisian terlalu berlebihan.
Lantaran, para pelajar yang diamankan itu belum sempat melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bahkan tidak pernah disangka melakukan satu dugaan tindak pidana tertentu itu kan tidak ada, jadi kemudian tidak selayaknya juga di-blacklist," ujarnya.
Menurut Wahyudi hal yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sementara, wewenang polisi saat menandai orang dalam SKCK harus ada tindakan yang telah melanggar hukum.
"Itu kan lebih pada catatan ketika seseorang itu pernah disangka atau pernah menjalani suatu tindak pidana. Sementara ini kan belum ada tindak pidana apapun," kata Wahyudi.
Berita Terkait
-
Bukan Lagi Jogya, Pramono Klaim Jakarta Jadi Kota Pelajar Terbaik di Indonesia
-
Gugat UU Cipta Kerja, Solidaritas Perempuan Sebut Hukum Masih Pakai Standar Laki-Laki
-
Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?
-
Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya
-
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Koperasi Desa Untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
-
PB ESI Perkuat Fondasi Organisasi untuk Mengukir Prestasi Esports Indonesia
-
Tanda Tanya Kapolri Kompak Pindah Tiga Mantan Kapolresta Solo ke Lemdiklat
-
Temukan Inspirasi Pernikahan Impian di Wedding Showcase 2026 Swiss-Belresidences Kalibata
-
ARYADUTA Menteng Jadi Tuan Rumah Upacara Wisuda Raffles Jakarta PRISM 2026, Rayakan Talenta Kreatif