"Jadi tidak selayaknya juga kemudian catatan itu diberikan atau kemudian didalam SKCK-nya itu dikatakan pernah mengikuti demonstrasi dan sebagainya," tambah Wahyudi.
Wahyudi juga sangat menyangkan ancaman polisi memasukan pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja dalam SKCK. Menurutnya, aksi unjuk rasa bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga tindakan preventif yang dilakukan polisi sama saja telah melanggar HAM.
"Demonstransi itu berarti mereka jugakan menggunakan haknya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang jadi tidak tepat juga kemudian justru malah mereka kemudian diberikan catatan negatif, ya dalam konteks ini yang diberikan oleh kepolisian. Nah jadi itu tidak berdasar juga pemberian catatan itu," tegas Wahyudi.
Kemudian, dalam konteks perlindungan data pribadi, kata Wahyudi, pengamanannya bahkan harus ketat dibanding data pribadi lainnya.
"Bahkan kalau di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berlaku hari ini UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang data ya misalnya, ini dikatakan sebagai aib seseorang ya itu adalah data pribadi yang harus dirahasiakan," tutur Wahyudi.
Terkecuali dengan pelajar yang sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seperti melakukan perusakan dan penyerangan.
"Ya kalau perusakan atau kekerasan kan itu memang ada ancaman pidananya itu kemudian bisa berpengaruh kepada catatan seseorang," jelaa Wahyudi.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, M.Yusuf menilai perihal masalah ini aparat lebih mengerti.
Baca Juga: Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!
Sementara, Dinas Pendidikan, kata Yusuf, hanya berwenang terkait kenakalan yang berdampak pelanggaran disiplin sekolah oleh pelajar.
"Karena jika ada delik yang faham aparat penegak hukum. Jika berkaitan kejahatan oleh anak anak, saya rasa aparat penegak hukum lebih faham," pungkasnya.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Membaca Buku Barat vs Lokal: Benarkah Karya Penulis Indonesia Selalu Subjektif?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Kepala Robek 3 Jahitan, Pelajar di Palmerah Dibacok 4 Orang Bercelana Sekolah
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan