Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:53 WIB
Ratusan pelajar yang hendak unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

"Jadi tidak selayaknya juga kemudian catatan itu diberikan atau kemudian didalam SKCK-nya itu dikatakan pernah mengikuti demonstrasi dan sebagainya," tambah Wahyudi.

Wahyudi juga sangat menyangkan ancaman polisi memasukan pelajar yang ikut demo UU Cipta Kerja dalam SKCK. Menurutnya, aksi unjuk rasa bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Hal tersebut dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga tindakan preventif yang dilakukan polisi sama saja telah melanggar HAM.

"Demonstransi itu berarti mereka jugakan menggunakan haknya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang jadi tidak tepat juga kemudian justru malah mereka kemudian diberikan catatan negatif, ya dalam konteks ini yang diberikan oleh kepolisian. Nah jadi itu tidak berdasar juga pemberian catatan itu," tegas Wahyudi.

Baca Juga: Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!

Kemudian, dalam konteks perlindungan data pribadi, kata Wahyudi, pengamanannya bahkan harus ketat dibanding data pribadi lainnya.

"Bahkan kalau di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berlaku hari ini UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang data ya misalnya, ini dikatakan sebagai aib seseorang ya itu adalah data pribadi yang harus dirahasiakan," tutur Wahyudi.

Terkecuali dengan pelajar yang sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seperti melakukan perusakan dan penyerangan.

"Ya kalau perusakan atau kekerasan kan itu memang ada ancaman pidananya itu kemudian bisa berpengaruh kepada catatan seseorang," jelaa Wahyudi.

Polresta Tangerang amankan pelajar yang hendak ikut-ikutan demo ke Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Sementara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, M.Yusuf menilai perihal masalah ini aparat lebih mengerti.

Baca Juga: KPAI: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Jangan Dikeluarkan dari Sekolah

Sementara, Dinas Pendidikan, kata Yusuf, hanya berwenang terkait kenakalan yang berdampak pelanggaran disiplin sekolah oleh pelajar.

"Karena jika ada delik yang faham aparat penegak hukum. Jika berkaitan kejahatan oleh anak anak, saya rasa aparat penegak hukum lebih faham," pungkasnya.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More