SuaraJakarta.id - Sebanyak 185 pelajar di Kota Tangerang diamankan saat hendak melakukan aksi domo tolak Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi pun mengancam akan memasukkan nama para pelajar itu dalam daftar orang yang pernah bertindak tak terpuji dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Akibatnya, hal itu akan berimbas pada saat mereka mencari pekerjaan nantinya.
"Di SKCK itu ada catatan kepolisian disitu pasti nanti ada catatan dari temen intel pernah masuk di kepolisian pada tanggal kesekian karena apa gitu," ujar Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Sugeng Haryanto, Rabu (14/10/2020).
"Saya mengimbau kepada teman-teman pelajar melakukan hal-hal tolong dipikirkan kembali jangan sampai apa yang dilakukan menjadi catatan kepolisian nanti dalam melakukan pengurusan SKCK," tambah Sugeng.
Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh polisi tidak berlebihan. Memasukkan pelajar ke dalam SKCK sudah sesuai dengan prosedur.
Tak hanya Polrestro Tangkot saja namun dilakukan oleh semua jajaran kepolisian.
"Ya saya pikir ini proses yang memang harus dilakukan oleh kepolisian itu menjadi prosedur kita juga. Di Polres lain itu diberlakukan hal yang sama," ujar Sugeng.
Namun, kata Sugeng, dalam SKCK nanti memang tak disebutkan pelanggaran apa yang dilakukan oleh pelajar. Sehingga hal tersebut diklaim Sugeng tak dapat menjadi patokan pelajar saat mencari kerja nanti.
Baca Juga: Polisi Ancam Catat Pelajar Ikut Demo dalam SKCK, KPAI: Jelas Berlebihan!
"Kan hanya catatan nanti didalam proses penerimaan tentu kan dia perusahaan atau siapa yang menjadi tujuan dari teman-teman adik sekolah atau yang mungkin nanti mau melakukan melamar pekerjaan, pastikan nanti ada interview sampai sejauh mana sih ini catatan kepolisian ini," jelas Sugeng.
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar menilai memasukan pelajar tersebut dalam catatan kepolisian terlalu berlebihan.
Lantaran, para pelajar yang diamankan itu belum sempat melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Bahkan tidak pernah disangka melakukan satu dugaan tindak pidana tertentu itu kan tidak ada, jadi kemudian tidak selayaknya juga di-blacklist," ujarnya.
Menurut Wahyudi hal yang dilakukan oleh polisi tersebut tidak ada dasar hukumnya. Sementara, wewenang polisi saat menandai orang dalam SKCK harus ada tindakan yang telah melanggar hukum.
"Itu kan lebih pada catatan ketika seseorang itu pernah disangka atau pernah menjalani suatu tindak pidana. Sementara ini kan belum ada tindak pidana apapun," kata Wahyudi.
Berita Terkait
-
Sunderland Menang Besar, Jenson Seelt Jadi Pemain Termahal Jika Gabung Timnas Indonesia?
-
Usut Penggunaan Gas Air Mata saat Demo Pati, Komnas HAM Wanti-wanti Ini ke Polisi
-
Suciwati Ungkap Pemerintah Tak Pernah Ajak Aktivis HAM dalam Susun Ulang Sejarah
-
Sindir Koruptor, Pelajar Ini Mengenakan Kostum 'Tikus Berdasi' Saat Lomba Fashion Show
-
RUU KUHAP Tanpa Perspektif Disabilitas: Mimpi Buruk Bagi Keadilan!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Mpok Alpa Siapanya Raffi Ahmad? Selalu Dibela Sampai Akhir Hayat
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025? Ini Skema, Jadwal, dan Fakta Resminya
Pilihan
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke
-
Cari Kredit Mobil Paling Murah Agustus 2025? Ini Simulasinya, Cicilan Mulai Rp 3 Jutaan!