Tasmalinda
Senin, 05 Januari 2026 | 20:00 WIB
Cek Fakta pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].
Baca 10 detik
  • Unggahan viral Facebook (Rabu, 24/12/2025) mengklaim Bahlil Lahadalia minta PLN naikkan harga token listrik.
  • Verifikasi menunjukkan tidak ada pernyataan resmi Bahlil atau PLN mengenai kenaikan harga token listrik tersebut.
  • Klaim kenaikan harga token listrik tersebut dipastikan hoaks karena tidak didukung sumber resmi pemerintah atau media kredibel.

SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan yang kini viral di media sosial mengklaim bahwa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta PT PLN (Persero) untuk menaikkan harga token listrik sebagai bagian dari kebijakan baru. Narasi tersebut langsung menarik perhatian publik, terutama di kalangan pengguna listrik prabayar yang khawatir soal biaya tagihan.

Beredar unggahan [arsip] dari akun Facebook Antexs pada Rabu (24/12/2025), isinya berupa foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang disertai narasi:

“bahlil ajak PLN menaikan harga token agar PT PLN tidak rugi dan agar rakyat belajar menghemat arus”

Cek Fakta menteri bahlil

Hingga senin (5/1/2026), unggahan tersebut telah mendapat sekitar 13.000 reaksi, 33.800-an komentar, dan 1.000 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.

Namun sebelum Anda ikut percaya atau menyebarkannya, simak dulu cek fakta lengkapnya — karena klaim itu ternyata tidak benar dan menyesatkan.

Dalam unggahan yang ramai dibagikan muncul narasi bahwa:

Unggahan itu kerap disertai gambar Bahlil dan logo PLN, seakan-akan menunjukkan pernyataan resmi dari pemerintah. Tulisan ini kemudian dibagikan berkali-kali oleh warganet yang khawatir soal biaya listrik masa depan.

Pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.ID / Mafindo menelusuri kebenaran klaim ini, dan menemukan bahwa:

1. Tidak ada pernyataan resmi dari Bahlil Lahadalia maupun pemerintah yang meminta PLN menaikkan harga token listrik.
2.  Situs resmi PLN, Kementerian Investasi, maupun kanal media sosial terverifikasi tidak pernah memuat kebijakan atau wacana seperti yang disebutkan.
3. Tidak ada pemberitaan dari media nasional kredibel.
4. Perubahan biaya listrik — termasuk tarif token prabayar — harus melalui mekanisme resmi pemerintah, seperti keputusan Kementerian ESDM / Kementerian Keuangan / Dewan Energi Nasional, dan bukan permintaan sepihak dari satu pejabat tanpa prosedur.

Baca Juga: Cek Fakta: Link Tautan Pendaftaran Internet Rakyat Gratis 3 Bulan 100 Mbps, Benarkah?

Dengan demikian, klaim tersebut tidak memiliki landasan fakta yang kuat.

Kesimpulan: Klaim Itu Hoaks / Menyesatkan

Klaim bahwa Bahlil Lahadalia meminta PLN menaikkan harga token listrik adalah SALAH dan menyesatkan.
Unggahan tersebut merupakan konten hoaks yang memadukan narasi provokatif tanpa dukungan pernyataan resmi maupun sumber yang kredibel.

Mengapa Informasi Ini Menyesatkan?

Informasi semacam ini mudah tersebar karena:

  1. Mengaitkan nama pejabat publik dengan isu yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,
  2. Menyebarkan narasi yang tampak “resmi” padahal tidak berasal dari kanal resmi,
  3. Tidak menyebut sumber atau rujukan ke regulasi yang valid.

Sebelum mempercayai kabar soal biaya listrik atau kebijakan energi, pastikan Anda cek sumber resmi pemerintah atau regulator terkait.

Load More