Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi penggerebekan prostitusi (capture)

Dia menyebut, penggerebekan bermula saat pihaknya melihat dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan masuk ke ruko Melati SPA.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke dalam ruko dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, polisi menemukan dua pasang bukan suami istri sedang melakukan hubungan intim.

"Saat tim masuk ke dalam ruko itu, kemudian didapati 2 pasang laki-laki dan perempuan didalam kamar sedang melakukan hubungan intim," ujarnya dikonfirmasi Suara.com.

Kemudian, Rohmad menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, termasuk para pemesan jasa pekerja seks atau PSK.

Baca Juga: Fakta Prostitusi Online Berkedok Spa di Tangerang, Pemesanan via Michat

Hasilnya, kata dia, para pelanggan yang diperiksa mengaku melakukan transaksi untuk memesan PSK melakui aplikasi online.

"Setelah ada kesepakatan harga, pelanggan langsung datang ke ruko tersebut yang sudah disediakan PSK di dalamnya," sebutnya.

Dari penggerebekan tersebut, Rohmad menyebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2 juta, 310 buah kondom, dua unit telepon genggam, dua bungkus tisu basah dan satu buku tamu.

Polisi juga mengamankan HD alias Kokoh sebagai pemilik ruko tersebut.

Kemudian, DD alias Encek yang bertugas mencari pelanggan dan menawarkan para PSK.

Baca Juga: Pasangan Mesum Diamankan di Ruko Mardigas, Polisi Bawa Bukti Ratusan Kondom

Kekinian, dua orang itu sudah dijadikan tersangka atas kasus prostitusi online tersebut.

"Turut kami amankan 2 orang tersangka, 3 PSK dan 2 orang pelanggan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More