SuaraJakarta.id - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara terkait protes Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas pemberian visa ke Amerika Serikat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dave berpandangan undangan pemerintah AS terhadap Prabowo pasti sudah melalui pertimbangan.
Menurutnya, tidak mungkin AS kemudian dapat mengundang sembarang orang dalam agenda kunjungan resmi kenegaraan.
"Pemerintah AS mengundang seorang yang pernah masuk blacklist kan tidak dengan sembarangan. Bahkan semua orang yang diundang secara resmi telah melalui proses vetting yang detail," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Visa Diprotes, DPR: Kunjungan Prabowo ke AS Resmi, Bukan Undangan Sembarang
Sementara anggota Komisi I DPR lainnya, Saifullah Tamliha menyebut kunjungan Prabowo ke AS merupakan kunjungan resmi kenegaraan atas undangan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper.
Menurut Saifullah, kehadiran Prabowo selaku Menhan RI di AS sangat dibutuhkan kedua negara. Terutama, sambungnya, sebagai bagian dari kerja sama di bidang alutsista.
"Amerika akan dirugikan jika tidak ada kerja sama tersebut. Sebab selama ini kita membeli alutsista dari negara kawasan Eropa dan Rusia," kata dia kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
"Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif membutuhkan keseimbangan pembelian dan investasi alutsista dengan Amerika," Saifullah menambahkan.
Sebelumnya, belasan LSM mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo. Surat itu sebagai bentuk protes terhadap pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Baca Juga: Diundang ke Pentagon, Media AS Soroti Pelanggaran HAM Prabowo Subianto
Sedikitnya 12 LSM di Indonesia pada Selasa (13/10/2020) lalu mengirim surat kepada Menlu AS Mike Pompeo. Mereka memprotes pemberian visa kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.
Ke-12 LSM itu antara lain Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).
Lalu Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers.
Mereka menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (15/10/2020).
"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun," demikian petikan surat itu.
"Jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”
Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah AS untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
"Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, Pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan," tulis surat itu.
Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa mengizinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.
Leahy Laws adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas.
Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.
Berita Terkait
-
Prabowo Sentil Kasus Judi Online Komdigi, Tegaskan Jangan Lindungi Pelaku
-
Prabowo Rombak Jajaran Pejabat Sri Mulyani
-
BPI Danantara Indonesia: Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
-
Prabowo Beri Arahan Tertutup ke Jajaran Forkopimda, Bahas Pilkada?
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap
-
Calon Gubernur DKI Pramono Anung Lahir dan Besar di Kediri, Begini Kesehariannya Saat Sekolah