Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Novian Ardiansyah
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Menhan Prabowo Subianto di perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Ke-12 LSM itu antara lain Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interets Lawyer Network (Pil-Net), Asia Justice and Rights (AJAR), dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).

Lalu Imparsial, Public Virtue Institute, Setara Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan LBH Pers.

Prabowo Subianto di perayaan hari ulang tahun ke-12 Partai Gerindra di DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). (Suara.com/Tyo)

Mereka menyampaikan kekhawatiran mengenai keputusan pemberian visa dan kunjungan Prabowo ke Washington DC, termasuk pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Mark Esper dan Ketua Kepala Staf Gabungan Mark Milley yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (15/10/2020).

"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang sejak tahun 2000 dilarang masuk ke Amerika karena diduga terlibat langsung dalam pelanggaran HAM. Keputusan Departemen Luar Negeri Amerika baru-baru ini untuk mencabut larangan itu merupakan pembalikan total terhadap kebijakan luar negeri Amerika selama 20 tahun," demikian petikan surat itu.

Baca Juga: Visa Diprotes, DPR: Kunjungan Prabowo ke AS Resmi, Bukan Undangan Sembarang

"Jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kekejaman kejahatan yang dituduhkan kepadanya, maka undangan kepada Prabowo Subianto harus dibatalkan.”

Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah AS untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.

"Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, Pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan," tulis surat itu.

Menhan Prabowo Subianto bersama rombongan saat bertemu dengan Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly beserta jajarannya, di Kantor Kemenhan Prancis di Paris, Senin (13/1/2020). [Dok. KBRI Paris]

Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa mengizinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Diundang ke Pentagon, Media AS Soroti Pelanggaran HAM Prabowo Subianto

Leahy Laws adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas.

Load More