Lebih jauh belasan LSM itu menyerukan pada pemerintah AS untuk memenuhi kewajibannya sebagai salah satu negara yang menandatangani Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (The Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).
Perjanjian ini disepakati dengan suara bulat oleh PBB pada 10 Desember 1984 dan telah ditandatangani Amerika pada tahun 1988.
"Jika ia (Prabowo) memang melakukan perjalanan ke Amerika, pemerintah Amerika memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan, Pasal 5 (2) untuk menyelidiki, dan jika ada cukup bukti yang dapat diterima bahwa ia bertanggung jawab secara pidana terhadap penyiksaan, maka ia sedianya diadili atau diekstradisi ke negara lain mana pun yang bersedia menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang dituduhkan," tulis surat itu.
Ke-12 LSM itu menggarisbawahi bahwa mengizinkan Prabowo bepergian secara bebas ke Amerika untuk bertemu dengan para pejabat senior pemerintah berpotensi melanggar Leahy Laws dan akan menjadi bencana bagi hak asasi manusia di Indonesia.
Leahy Laws adalah Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang melarang Departemen Luar Negeri dan Departemen Pertahanan Amerika memberikan bantuan militer kepada unit pasukan keamanan yang melanggar hak asasi dengan impunitas.
Dinamakan Leahy Laws karena mengambil nama sponsor utama undang-undang ini yaitu senator Partai Demokrat dari negara bagian Vermont, Patrick Leahy.
Berita Terkait
-
Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Depan Para Pejabat, Buat Gemuruh Tepuk Tangan Panjang
-
Prabowo Beri Bintang Jasa Utama ke Mentan Amran, Berjuang Swasembada Pangan
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Martina Ayu Pratiwi Diguyur Bonus Rp3,4 Miliar usai Raih 7 Medali SEA Games, Jumlah Terbanyak
-
Purbaya Curhat Kena Omel Prabowo, Banyak Kecurangan di Pajak dan Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
7 Mobil Daihatsu Bekas untuk Pemula, Perawatannya Murah dan Tidak Ribet
-
8 Alasan Honda Civic Batman Bekas untuk Anak Mobil, Sedan Ganteng yang Tak Lekang Zaman
-
7 Pilihan Mobil Bekas yang Bisa Diandalkan untuk Perjalanan Sehari-hari Tanpa Was-was
-
Cek Fakta: Viral Menag RI Sebut Dua Juta Umat Muslim Murtad Tiap Tahun, Ini Faktanya!
-
7 Fakta Terbaru Pramugari Gadungan Batik Air, Terbongkar di Pesawat hingga Minta Maaf