SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat kembali melakukan relaksasi ke sejumlah sektor di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sampai 27 Oktorber 2020.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, saat ini Kota Bogor berada di zona oranye (resiko sedang) penyebaran virus Corona.
Karenanya, relaksasi yang dimaksud saat ini adalah penyesuaian jam operasional unit usaha yakni, restoran, cafe, retail modern dan yang lainnya sampai pukul 21.00 WIB. Untuk sisanya hanya pesan antar saja.
Tidak hanya itu saja, Bima mengatakan beberapa taman yang ada di Kota Bogor diperbolehkan untuk aktivitas rapat perkantoran.
Karena ia menilai, klaster perkantoran menjadi salah satu klaster penularan tertinggi Covid-19 di Kota Bogor.
"Kita himbau perkantoran untuk menerapkan 50 persen WFH (bekerja dari rumah), dan bagi yang memiliki penyakit bawaan atau ibu hamil. Kemudian kita akan fungsikan taman-taman kota untuk tempat rapat," kata Bima Arya, Kamis (15/10/2020).
Menurut Bima, pedestrian di seputaran Istana dan Kebun Raya Bogor yang sebelumnya ditutup akan kembali dibuka untuk warga Kota Bogor.
"Pedestrian jalur SSA bisa dipergunakan di akhir pekan, tapi dengan pengawasan ketat Satpol PP," jelasnya.
"Pemerintah kota juga sering gunakan Taman Ekspresi. Tapi nanti silakan di taman manapun. Tinggal berkoordinasi saja dengan Bidang Pertamanan (Disperumkim). Kita dorong untuk rapat atau aktivitas di luar," sambungnya.
Baca Juga: Bima Arya Sebut Ada 3 Kelompok Penerima Vaksin Covid-19, Siapa Saja?
Ia menambahkan, untuk waktu rapat diatur, yakni dari Senin-Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk sementara, lokasi yang bisa dimanfaatkan adalah Taman Ekspresi, Taman Peranginan, Taman Heulang, Taman Kencana dan Lapangan Kresna," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Tanah Ulayat Tak Bisa Dikuasai Seenaknya, Bima Arya Peringatkan Pemda
-
Dari Estetik ke Fungsional, Ini Tren Kantor dan Ruang Kerja di Asia
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali
-
Dudung Sebut Kericuhan di Aceh Cuma Ulah Oknum: Rakyat Aceh Itu NKRI
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar