Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:29 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong.

DW ditangkap lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian hingga mengakibatkan keonaran berkaitan dengan demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, DW melakukan perbuatan yang sama dengan beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang juga ditangkap.

"Dia sama juga memposting di akunnya. Ada empat akun (media sosial), kemudian ada ribuan follower0nya," kata Argo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan

Argo mengemukakan salah satu kicauan DW dalam akun Twitter @podoradong yang dijadikan barang bukti yakni terkait pernyataannya yang menyebut 'Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan'.

Selain itu, Argo mengkalim juga mengantongi beberapa bukti kicauan yang dinilainya merupakan bentuk ujaran kebencian.

"Ada beberapa yang kita jadikan barbuk (barang buktiā€”red) ujaran tersebut," katanya.

Petinggi KAMI Ditangkap

Dirtipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya juga menangkap delapan anggota dan petinggi KAMI.

Baca Juga: Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI, Ini Alasan Mabes Polri

Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap demostran menolak Undang-Undang Cipta Kerja hingga berujung anarkis.

Empat dari delapan tersangka diantaranya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya Ketua KAMI Medan Kahiri Amri.

Argo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap mereka berawal atas sebuah percakapan di WhatsApp Grup KAMI Medan.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial KA, JG, NZ dan WRP.

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," ungkap Argo.

Sarang Maling dan Setan

Argo menjelaskan, salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan.

Selain itu, Khairi Amri juga disebut turut melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara dan Polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG.

Dalam percakapan di dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA grup tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," beber Argo.

Menurut Argo, dari tangan tersangka Juliana pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bom molotov.

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo seraya menunjuk foto barang bukti bom motolov.

Sementara itu, empat petinggi KAMI lainnya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni, anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Load More