Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 15 Oktober 2020 | 20:29 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

Empat dari delapan tersangka diantaranya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Salah satunya Ketua KAMI Medan Kahiri Amri.

Argo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap mereka berawal atas sebuah percakapan di WhatsApp Grup KAMI Medan.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial KA, JG, NZ dan WRP.

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," ungkap Argo.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Isi Percakapan WhatsApp Grup KAMI Medan

Sarang Maling dan Setan

Argo menjelaskan, salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan.

Selain itu, Khairi Amri juga disebut turut melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara dan Polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG.

Baca Juga: Tolak Gatot Nurmantyo Cs Jenguk Petinggi KAMI, Ini Alasan Mabes Polri

Dalam percakapan di dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja seperti tragedi 98.

Load More