SuaraJakarta.id - Kisah kasih Praka P dan Pratu M membuat publik heboh lantaran hubungan berbeda sebagai homoseksual. Percintaan mereka sesama lelaki berakhir di pemecatan sebagai anggota TNI.
Praka P dinyatakan bersalah karena penyuka sesama jenis oleh Pengadilan Militer Semarang. Prajurit Kepala P pun dijatuhi penjara 1 tahun.
Dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Praka P terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga berjenis kelamin laki-laki, dia adalah Pratu M.
Kisah cinta homoseksual Praka P dimulai pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M.
Baca Juga: Prajurit TNI Suka Sesama Jenis, Ini Kisahnya
Praka P dan Pratu M kenalan di Instagram. Mereka pun akhirnya bertemu.
Hubungan seks pertama mereka dilakukan di sebuah asrama militer.
Namun jarak memisahkan mereka. Praka P ditugaskan ke Lebanon untuk sebuah misi militer.
Singkat cerita, setelah pulang, Praka P kembali menghubungi Pratu M. Mereka pun bertemu dan bercinta lagi.
Praka P dan Pratu M hubungan seks di hotel di daerah Ungaran, Semarang.
Baca Juga: Berhubungan dengan Juniornya, Prajurit TNI Ini Dipecat dan Dipenjara
Benih asmara berbeda mereka mulai dilihat pimpinannya. Akhirnya Praka P diadili.
Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.
Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Keputusan ini tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.
“Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer,” sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Temuan Kasus Mpox Tinggi di Jakarta, Homoseksual dan Biseksual Lebih Rawan Terjangkit
-
Penguin Gay 'Sphen' Mati di Australia, Pernah Berhasil Menetaskan 2 Ekor Anak
-
29 Warga Jakarta Terpapar Cacar Monyet, Dinkes DKI: Penyebabnya Diduga Homoseksual
-
Indra Bekti Dituding Gay dan Cuma Pura-pura Suka Perempuan, Tandanya Bisa Terlihat?
-
Mengenal Istilah Gaydar yang Viral di Media Sosial, Orientasi Seksual Sungguh Bisa Ditebak dari Gerak-geriknya?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan