SuaraJakarta.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi.
"Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Anang mengatakan penyidik Mabes Polri melimpahkan tahap dua berkas dan tersangka mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi itu berada di wilayah Kejari Jakarta Selatan.
Sementara, pelimpahan tahap dua untuk satu tersangka lainnya, Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Baca Juga: Balik ke Rutan Bareskrim, Dua Jenderal Polisi Tak Pakai Baju Tahanan
Anang mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jaksel akan menganalisa berkas berita acara pemeriksaan tersangka Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.
Selanjutnya, jaksa penuntut akan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan guna menjalani persidangan.
Diungkapkan Anang, jaksa menahan Bonaparte dan Prasetijo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri.
Sedangkan Tommy Sumardi kemungkinan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Anang memastikan ketiga tersangka dan Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terlengkap
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga menambahkan saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti, kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Terima Restitusi Rp 725 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy, Keluarga David Ozora Bilang Ini
-
Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Uang Tunai Rp 83 Miliar hingga Kendaraan Mewah
-
Barang Bukti Uang Rp 83 Miliar Di Kasus Korupsi Timah Turut Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel
-
Kejagung Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Timah Tamron Dan Albani Ke Kejari Jaksel
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting