Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 18 Oktober 2020 | 06:42 WIB
Cai Changpan alias Antoni (Dok: Polisi)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan proses pemeriksaan itu dilakukan terhadap semua unsur yang diduga mengetahui pelarian Cai.

Bahkan 2 di antaranya yang berinisial S dan S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah karena membantu Cai kabur.

Lubang pelarian napi asal China, Cai Changpan, dari Lapas Klas 1 Tangerang. [Ist]

"Sehingganya lah yang bersangkutan orang pegawai tadi, itu oleh pihak kepolisian masuk kategori yang diduga melakukan pelanggaran pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Andika.

Proses hukum kat Andika juga akan tetap dilaksanan meskipun Cai ditemukan dalan keadaan tewas.

Baca Juga: Tewas Gantung Diri, Kasus Pelarian Napi Cina Cai Changpan Jalan Terus

"Dan untuk penetapan tersebut pasti akan berlanjut walaupun Cai Changpan nya itu sudah di temukan dalam keadaan apapun," kata dia.

Load More