Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Minggu, 18 Oktober 2020 | 07:00 WIB
Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)

Jejak kehidupan

Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan pilot sekaligus sosok yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib dikabarkan meninggal dunia di RSPP Jakarta pada Sabtu (17/10/2020) sore hari. Hal ini membuat profil Pollycarpus menjadi sorotan publik.

Kabar kematian Pollycarpus tersebut dikonfirmasi oleh Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. Pollycarpus meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 16 hari di RSPP Jakarta karena COVID-19.

Berikut ini profil Pollycarpus selengkapnya yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Pukul 07.00 WIB Pagi ini Pollycarpus Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon

Pemilik nama lengkap Pollycarpus Budihari Priyanto ini lahir di Surakarta, 25 Januari 1961. Ia merupakan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Suciwati (kanan) istri mendiang aktivis HAM Munir Said Thalib di Polresta Malang. (Suara.com/Aziz Ramadani).

Awalnya, Pollycarpus merupakan seorang pilot senior maskapai Garuda Indonesia. Namanya tiba-tiba dikenal karena terlibat dalam kasus pembunuhan seorang aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 19 Maret 2005.

Diketahui bahwa Pollycarpus merupakan pilot yang bertugas dan berada dalam satu pesawat dengan Munir dalam perjalanan menuju Amsterdam.

Pollycarpus sempat divonis hukuman seumur hidup namun ia akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim. Meski begitu, pada 4 Oktober 2006 Pollycarpus mengajukan kasasi dan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung sehingga dibebaskan dan hanya menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kasum: Kematian Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir

Tapi pada 25 Januari 2007, kejaksaan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) dan diterima oleh Mahkamah Agung. Pollycarpus pun ditahan pada 25 Januari 2008 dan memvonis 20 tahun penjara karena terbukti meyakinkan dan melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Load More