Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:50 WIB
Relawan disuntik vaksin Covid-19. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

SuaraJakarta.id - Awal tahun 2021 warga bekasi mulai divaksin virus corona. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.

Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021

Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.

Ujicoba vaksin COVID-19 buatan Sinovac, China di Bandung (Foto: Antara)

"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (19/10/2020).

Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.

Vaksinasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan peraturan lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan.

Baca Juga: Waduh! Efeknya Belum Terbukti, Vaksin Covid-19 China Siap Dijual

Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.

Petugas melakukan vaksinasi dari rumah ke rumah di Lebak, Banten, Sabtu (17/10/2020). (Dok. ANTARA)

Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.

Dalam upayanya, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan indikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.

Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.

Sasaran perdana, sambung Rahmat, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas pemerintah yang dilapangan.

Kemudian, Vaksinasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan.

Load More