SuaraJakarta.id - Awal tahun 2021 warga bekasi mulai divaksin virus corona. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran Nomor 440/6367/Setda.TU tentang Pelaksanaan Pemberian Vaksin Covid-19 dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi ditandatangani pada 14 Oktober 2020.
Surat edaran ini ditujukan kepada Para Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, camat dan lurah, serta para Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimulai awal tahun 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan Covid-19 dan sarana pendukung lainnya.
Sejauh ini, Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19.
Baca Juga: Pemberian Vaksin Covid-19 di Bekasi Dimulai Awal 2021
Rinciannya, jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan.
"(Artinya ada) 8.571 jiwa per kelurahan berdasarkan kriteria dan skala prioritas," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (19/10/2020).
Dalam rangka penanggulangan virus corona dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi, diperlukan percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan.
Vaksinasi dilakukan memperhatikan Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan peraturan lainnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi berupaya melakukan
penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi dengan melaksanakan Pemberian Vaksinasi Covid -19 dengan empat tujuan.
Baca Juga: Waduh! Efeknya Belum Terbukti, Vaksin Covid-19 China Siap Dijual
Pertama yaitu melindungi tenaga kerja esensial demi berlangsungnya fungsi sosial dasar.
Selain itu, mencegah kematian prematur, selanjutnya mencegah kerugian sosial ekonomi dan kemudian untuk mencapai Herd - lmmunity dan kembali ke fungsi sosial ekonomi yang normal.
Dalam upayanya, Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan menetapkan indikator dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Kota Bekasi.
Kriteria dan skala prioritas penerima vaksin merupakan kelompok rentan yang berusia 18-59 tahun.
Sasaran perdana, sambung Rahmat, petugas pelayanan publik, dalam hal ini petugas yang dimaksud adalah yang berhadapan langsung dengan masyarakat TNI/Polri, petugas stasiun kereta api, petugas pemadam kebakaran atau petugas pemerintah yang dilapangan.
Kemudian, Vaksinasi Covid-19 juga didahulukan kepada kelompok resiko tinggi yang merupakan masuk dalam usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian serta Pendidikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pramono Bakal Tambah Lagi Rute Transjabodetabek, Kini Bekasi-Dukuh Atas
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
-
2 Ide Desain Rumah Sederhana 3 Kamar, Plus Ongkos Tukang di Bekasi dan Estimasi Biaya
-
Wisata Kampoeng Kita, Hadirkan Suasana Asri khas Pedesaan di Bekasi
-
Jadwal Pra-pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2025, Cek Verifikasi Dokumen Terbaru
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Begini Caranya!
-
Daripada Menunggu BSU yang Tak Kunjung Cair, Mending Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
Apa Itu Talenta Digital?
-
Apakah Minuman Isotonik Bagus untuk Kesehatan Tubuh? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Syahrini Berduka Cita: 'Semoga Amal Ibadah Beliau Diterima di Sisi Allah SWT'