SuaraJakarta.id - Supriyadi, tersangka kasus begal payudara terhadap pelanggan baksonya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengungkap alasan mengejutkan terkait aksi nekatnya itu.
Pria 22 tahun yang menjadi pedagang bakso keliling di sekitar Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, itu mengaku hawa nafsunya sedang memuncak.
Pelaku begal payudara itu mengatakan tak bisa menyalurkan libidonya kepada istri yang tinggal berjauhan dengannya.
Alhasil, ia pun nekat meremas payudara korbannya yang masih pelajar dan berusia 17 tahun berinisial TS.
"Di luar kesadaran saya, hawa nafsu tinggi," kata Supriyadi saat ungkap kasus di Kantor Polres Tangsel, Senin (19/10/2020).
Dalam pengungkapan kasus begal payudara tersebut Supriyadi mengaku telah memiliki istri dan anak. Mereka menetap di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Kadang saya pulang 10 hari sekali," ungkapnya.
Supriyadi mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara dengan cara meremas menggunakan tangan kanannya.
Korban TS, merupakan salah satu langganannya yang biasa membeli bakso.
Baca Juga: Asyik Bersepeda & Lari Pagi, 2 Cewek Jadi Korban Begal Payudara di Bintaro
"Kenal mah enggak terlalu kenal. Cuma sebagai pelanggan. Enggak dirayu cuma ngobrol-ngobrol aja," tutur Supriyadi.
"Menyesal. Sampai saat ini istri dan anak belum tahu. Belum ada yang ngabarin," pungkasnya.
Diketahui, Supriyadi nekat melakukan aksi begal payudara kepada pelanggannya pada, Kamis (15/10/2020) lalu.
Dia menghadang korban TS dengan menggunakan gerobak bakso miliknya saat melintas di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pukul 23.00 WIB.
Korban yang tidak terima, melaporkan insiden pelecehan seksual itu ke Polsek Pondok Aren keesokan harinya.
Di hari yang sama, pedagang bakso pelaku begal payudara ini berhasil diamankan di kontrakannya oleh polisi dibantu warga sekitar.
Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
10 Cara Mengencangkan Payudara Kendur di Umur 30-an, Lakukan Rutin agar Hasil Maksimal
-
Turun 21 Kg, Marshanda: Berdampak pada Kondisi Mental dan Emosional
-
Aksi Nyata Lawan Kanker Payudara: 1.000 Perempuan Lakikan Skrining Hingga Pecahkan Rekokr
-
Kanker Payudara Lebih Peluang Sembuh, Kenapa Waktu Terbaik Periksa Payudara Usai Menstruasi?
-
Berkaca Kasus Pelecehan Dokter Obgyn di Garut, Kenali 3 Prosedur Medis Red Flag
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet