SuaraJakarta.id - Warga positif corona yang melarikan diri atau kabur dari fasilitas isolasi bakal dianggap sebagai tindakan pidana. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan hari ini, Senin (19/10/2020).
Perda Corona tersebut mengatur pemberian sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut pada Pasal 32 tertulis, jika ingin meninggalkan fasilitas isolasi seperti rumah sakit, wisma atlet, dan tempat lainnya, pasien harus mendapatkan izin dari petugas kesehatan setempat.
Baca Juga: Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi Perda itu yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).
Selain itu, pada Pasal 31 ayat 1 Perda Corona DKI tersebut, perbuatan mengambil jenazah Covid-19 secara paksa juga tergolong sebagai tindakan pidana.
Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.
Namun jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," tulis Perda itu.
Baca Juga: Perda Corona DKI Disahkan, Sanksi Pidana Penjara Dihapus!
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.
Nantinya hakim akan memberikan hukuman denda tergantung situasinya. Bisa saja dibebaskan tanpa denda atau hanya membayar Rp 50 ribu.
"Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum tidak apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dari Bidadari Warkop DKI hingga Psikolog Lapas: Transformasi Peran Rowiena Umboh
-
Ulasan Film Bangsal Isolasi, Menguak Kematian Misterius di Lapas Wanita
-
5 Rekomendasi Film Sambut Akhir Pekan, Ada Film Baru dari Suzy
-
Sempat Jenuh, Rowiena Umboh Akhirnya Comeback Main Sinetron Stripping Setelah 5 Tahun
-
Jadi Narapidana di Film Terbaru, Wulan Guritno Tampil Natural Tanpa Make Up dan Parfum
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Chipset Snapdragon Terbaik Mei 2025
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta
-
Cuan Bareng! Akhir Pekan Ini Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp749 Ribu Buat Nongkrong Tambah Seru
-
Sekarang Juga, Ada Saldo DANA Kaget Gratis Masuk ke Akun e-Walletmu
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker