Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Pasien tanpa gejala Covid-19 yang diantar dengan mobil ambulans dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, untuk menjalani isolasi Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Warga positif corona yang melarikan diri atau kabur dari fasilitas isolasi bakal dianggap sebagai tindakan pidana. Pelanggar bakal dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan hari ini, Senin (19/10/2020).

Perda Corona tersebut mengatur pemberian sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 tersebut pada Pasal 32 tertulis, jika ingin meninggalkan fasilitas isolasi seperti rumah sakit, wisma atlet, dan tempat lainnya, pasien harus mendapatkan izin dari petugas kesehatan setempat.

Baca Juga: Terapkan Sanksi Pidana di Perda Corona DKI, Pelanggar Bakal Diadili Hakim

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000," demikian bunyi Perda itu yang dikutip Suara.com, Senin (19/10/2020).

Selain itu, pada Pasal 31 ayat 1 Perda Corona DKI tersebut, perbuatan mengambil jenazah Covid-19 secara paksa juga tergolong sebagai tindakan pidana.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 5 juta.

Namun jika pengambilan jenazah Covid-19 disertai dengan ancaman, maka nilai denda akan bertambah jadi Rp 7,5 juta.

"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000," tulis Perda itu.

Baca Juga: Perda Corona DKI Disahkan, Sanksi Pidana Penjara Dihapus!

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan nilai sanksi denda yang diatur merupakan jumlah maksimal.

Load More