Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 19 Oktober 2020 | 19:42 WIB
Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei melambaikan tangan saat berada di dalam mobil tahanan sesudah menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan barang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - John Refra Kei atau yang lebih familiar dikenal dengan nama John Kei, mengaku sudah siap menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan John Kei saat dibawa dari gedung Resmob menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tahap dua atas tersangka John Refra Kei terkait kasus pembunuhan berencana.

Untuk itu, pada hari ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pesan John Kei ke Nus Kei Jelang Sidang: Dia Bukan Siapa-siapa Saya!

"Kalau sudah P21, artinya kita sudah siap untuk disidangkan," ungkap John Kei kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).

Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan berencana, John Refra Kei atau John Kei berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua tersangka dan brang bukti di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Maafkan Nus Kei

John Kei juga membantah telah memerintahkan melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei dan kelompoknya.

Dalam hal ini, dia mengaku hanya memberi perintah untuk menagih utang senilai Rp 1 miliar pada Nus Kei.

John Kei menyatakan apa yang disampaikan oleh Nus Kei baik melalui pemberitaan atau sosial media adalah bohong belaka.

Baca Juga: Nus Kei Bukan Pamannya, John Kei: Saya yang Bikin Dia Hidup di Jakarta

Meski demikian, John Kei mengaku telah memaafkan Nus Kei.

"Saya sudah bertaubat, saya tetap mengampuni kamu (Nus Kei), saya memaafkan kamu. Saya diajarkan Tuhan saya harus bisa memaafkan orang dan saya mengampuni orang yang bersalah kepada saya," kata John Kei.

Nus Kei, pemilik rumah di Kluster Australia Green Lake City Kota Tangerang, yang dirusak oleh kelompok John Kei. (Suara.com/ M. Yasir)

John Kei melanjutkan, dia tidak pernah memberi perintah pada anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Pasalnya, dia baru saja mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak mungkin. Saya baru bebas, 7 tahun 10 bulan dipenjara. Saya bebas, kalau saya buat masalah, saya orang gila. Saya ini masih waras dan pertobatan saya ini benar-benar saya dan Tuhan yang tahu," kata dia.

Bantah Nus Kei

John Kei juga menyatakan bahwa Nus Kei bukanlah pamannya. Melainkan anak buahnya.

"Bahwa apa yang disampaikan statement Agarapinus (Nus) itu semua dibuat-dibuat. Itu semua omong kosong belaka dia itu bukan siapa-siapa saya. Dia anak buah saya," beber John Kei.

John Kei mengungkapkan, dirinya yang membawa Nus Kei dari Ambon ke Ibu Kota.

John Kei menyebut, Nus Kei bisa hidup dan bertahan di Jakarta berkat pertolongan dirinya.

"Saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta. Saya yang bikin hidup dia dan dia anak buah saya, dia bukan paman ya," ungkap John Kei.

Polisi membawa salah satu tersangka John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

John Kei mengatakan, apa yang disampaikan oleh Nus Kei selama ini adalah bohong belaka.

Sebab, Nus Kei kerap melontarkan pernyataan jika dia adalah paman dari John Kei.

"Apa pun statement dia di TV, di media sosial, di YouTube itu semua bohong belaka dan dia itu bukan siapa-siapa saya," sambungnya.

John Kei pun meminta kepada Nus Kei untuk berkata apa adanya.

Dia menyebut jika Nus Kei sempat datang ke Rutan Salemba dan meminjam uang senilai Rp 1 miliar—bahkan berjanji akan mengganti senilai Rp 2 miliar.

"Saudara Nus, saya minta anda sportif, jujur mengatakan apa adanya. karena Anda datang ke Salemba. Anda pinjam uang Rp 1 miliar dan Anda akan ganti Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan," papar John Kei.

John Kei menjalani rekonstruksi. (Suara.com/Yasir)

Serang Kelompok Nus Kei

Diketahui, pada 21 Juni lalu, kelompok John Kei melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.

Pertama terjadi di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei yang berada di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Reka adegan pengrusakan rumah Nus Kei di cluster Australia di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyerangan itu dipicu masalah penjualan tanah di Ambon, Maluku antara John Kei dan Nus Kei.

Polisi telah menangkap dan menahan 39 orang tersangka, termasuk John Kei. Namun, dua tersangka di antaranya berdasarkan laporan polisi berbeda, yakni berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Load More