SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mudik ke luar daerah saat libur panjang pekan depan.
Sekda Pemkab Tangerang, Rudi Maesyal Rasyid mengatakan, larangan itu untuk membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Menurut Rudi, pihaknya tidak ingin angka penyebaran pandemi tersebut nantinya melangami peningkatan kembali.
"Kalau masih PSBB seperti saat ini, imbauannya tentu lebih baik di rumah saja. Intinya, jangan sampai membuat kerumunan yang berpotensi menambah klaster baru Covid-19," ujarnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (21/10/2020).
Selain imbauan untuk ASN, Rudi juga menganjurkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang tidak membuat kerumunan saat libur panjang akhir Oktober nanti.
Dia meminta warga jangan sampai lengah dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Tetap, masyarakat kami mengimbau supaya dipatuhi protokol kesehatannya. Itu harus dilanjutkan, jangan sampai kendor," tuturnya.
Rudi pun memastikan, tempat wisata rekreasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang berpotensi dikunjungin masyarakat pada libur panjang nanti sampai sekarang masih ditutup.
“Sampai sekarang kan belum kami kasih izin untuk dibuka. Kita kan enggak tahu kapan covid ini akan selesai,”tuturnya.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Vila di Puncak Dilarang Disewakan, Kenapa?
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengantisipasi mobilitas masyarakat yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 saat libur panjang lima hari, 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Dalam pernyataannya, Tito mengingatkan kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat-tempat wisata.
Tito mengatakan, jika ada kegiatan di lokasi tersebut, lebih baik dibatalkan untuk sementara.
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair? Simak Jadwal serta Besarannya
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
5 Fakta Ngeri Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Gondola Apartemen Surabaya
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 2 Maret 2026: Catat Waktu Maghrib & Doanya
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap