SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya mudik ke luar daerah saat libur panjang pekan depan.
Sekda Pemkab Tangerang, Rudi Maesyal Rasyid mengatakan, larangan itu untuk membatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Menurut Rudi, pihaknya tidak ingin angka penyebaran pandemi tersebut nantinya melangami peningkatan kembali.
"Kalau masih PSBB seperti saat ini, imbauannya tentu lebih baik di rumah saja. Intinya, jangan sampai membuat kerumunan yang berpotensi menambah klaster baru Covid-19," ujarnya dilansir dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Rabu (21/10/2020).
Selain imbauan untuk ASN, Rudi juga menganjurkan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang tidak membuat kerumunan saat libur panjang akhir Oktober nanti.
Dia meminta warga jangan sampai lengah dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Tetap, masyarakat kami mengimbau supaya dipatuhi protokol kesehatannya. Itu harus dilanjutkan, jangan sampai kendor," tuturnya.
Rudi pun memastikan, tempat wisata rekreasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang berpotensi dikunjungin masyarakat pada libur panjang nanti sampai sekarang masih ditutup.
“Sampai sekarang kan belum kami kasih izin untuk dibuka. Kita kan enggak tahu kapan covid ini akan selesai,”tuturnya.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Vila di Puncak Dilarang Disewakan, Kenapa?
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar mengantisipasi mobilitas masyarakat yang berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 saat libur panjang lima hari, 28 Oktober sampai 1 November 2020.
Dalam pernyataannya, Tito mengingatkan kepala daerah untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat-tempat wisata.
Tito mengatakan, jika ada kegiatan di lokasi tersebut, lebih baik dibatalkan untuk sementara.
Berita Terkait
-
ASN Jangan Dicontoh! Sederet Aksi Flexing Sekretaris Petojo Selatan Febriwaldi Berujung Pencopotan
-
Viral Gegara Doyan Flexing di Medsos, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Kini Dicopot
-
Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Kali Cengkareng: Warga Sempat Ulurkan Bambu Penyelamat
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim