SuaraJakarta.id - Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli mengatakan, saat ini petugas masih mencari keberadaan E, pasien Covid-19.
Pemilik sebuah panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu loncat dari ambulan yang membawanya menuju Wisma Atlet.
Saat kabur dari ambulan, E membaur bersama massa pendemo aksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu.
"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ujar Susan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya diketahui, E merupakan pemilik dari panti pijat Wijaya yang digerebek aparat lantaran tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Susan mengatakan, E ketahuan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang digelar setelah penggerebekan.
Setidaknya ada 11 perempuan diamankan aparat dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita.
Selain E, mereka yang dibawa adalah terapis pijat di lokasi tersebut.
Delapan orang kemudian dinyatakan positif Covid-19, dan satu diantara kasus positif diketahui komorbid HIV/AIDS.
Baca Juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien Isolasi Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 392
E dan tujuh karyawannya yang terpapar Covid-19 kemudian dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi.
Namun di tengah perjalanan, ambulan yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa aksi, agar tidak terkejar oleh petugas ambulan.
Saat ini, Susan mengatakan panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, beberapa perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan seorang perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Berita Terkait
-
Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan