SuaraJakarta.id - Kepala Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia Kedoya, Susan J Zulkifli mengatakan, saat ini petugas masih mencari keberadaan E, pasien Covid-19.
Pemilik sebuah panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu loncat dari ambulan yang membawanya menuju Wisma Atlet.
Saat kabur dari ambulan, E membaur bersama massa pendemo aksi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu.
"Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan E. Dia meloncat dari ambulans dan berbaur dengan massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja," ujar Susan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Kapasitas Tempat Tidur Pasien Isolasi Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 392
Sebelumnya diketahui, E merupakan pemilik dari panti pijat Wijaya yang digerebek aparat lantaran tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Susan mengatakan, E ketahuan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang digelar setelah penggerebekan.
Setidaknya ada 11 perempuan diamankan aparat dan diboyong ke Panti Sosial Bina Karya Wanita.
Selain E, mereka yang dibawa adalah terapis pijat di lokasi tersebut.
Delapan orang kemudian dinyatakan positif Covid-19, dan satu diantara kasus positif diketahui komorbid HIV/AIDS.
Baca Juga: Kontra Buruh, Serikat Pekerja Siapkan Dua Gugatan UU Cipta Kerja ke MK
E dan tujuh karyawannya yang terpapar Covid-19 kemudian dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi.
Namun di tengah perjalanan, ambulan yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa aksi, agar tidak terkejar oleh petugas ambulan.
Saat ini, Susan mengatakan panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, beberapa perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan seorang perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
"Yang di RSKD Duren Sawit juga sudah sembuh dari Covid-19, tapi harus mendapat perawatan HIV yang diidapnya," kata Susan.
Ia menyampaikan, para wanita tersebut harus menjalani pembinaan di panti sosial tersebut minimal satu tahun.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pekan lalu sebanyak 123 mahasiswa yang mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu reaktif Covid-19.
Satgas meminta pihak universitas untuk memfasilitasi mahasiswanya yang mengikuti aksi tersebut.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja