Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 09:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

SuaraJakarta.id - Gubernur Anies Baswedan didemo sopir ambulans di depan kantornya, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (22/10/2020) hari ini. Para sopir ambulans itu meminta Anies tidak memecat mereka di tengah pandemi COVID-19.

Sopir ambulans yang berdemo itu datang dari Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat (PPAGD). Mereka juga demo di Dinas Kesehatan DKI. Demo itu dilakukan Kamis (22/10/2020) hari ini hingga Senin (26/10/2020) pekan depan.

Mereka menuntut Anies agar menjamin kenyamanan mereka dari aksi intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pejabat Dinkes DKI.

Para sopir ambulans mempermasalahkan perlindungan yang minim dari Dinas Kesehatan. Sebab Hampir 80 persen dari 750 pegawai Non ASN positif Covid-19. Selain itu Dinas Kesehatan tidak melakukannya proses 3T atau Testing, Tracing dan Treatment secara berkala kepada para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Refly Sebut Nama Gatot Naik Usai Ada KAMI, Cocok Berduet Sama Anies

Ambulans milik Premprov DKI. (Suara.com/Arga)

"Pengadaan Baju APD yang tidak sesuai standar yang diduga adanya maladmistrasi dalam prosesnya," tulis rilis KSPI.

Selain itu tidak memberikan hak ruang istirahat dan laktasi bagi para petugas CCA AGD Dinkes. Tidak mendapatkan insentif sesuai amanah yang tertuang dalam dalam Pergub DKI Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemberian Insentif kepada tenaga Kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan dalam penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahkan mereka mengaku belum dibayarkannya Iuran BPJS Ketenagakerjaan hak pegawai semenjak Bulan Maret 2020.

Seperti dilansir dari laman KSPI, pelayanan Ambulans Gawat Darurat merupakan bagian dari pelayanan Kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 40 Kepgub Nomor 58 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat ( Pergub DKI Jakarta 40/2007).

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta yang telah mendapat legalitas dari Sudinnakertrans Jakarta Utara dengan Tanda Bukti Pencatatan 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Kedahsyatan Anies dan Gatot Andai Disatukan

Semenjak berdirinya, PPAGD menjalin hubungan Industrial yang baik dengan manajemen AGD Dinkes, ini dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sejak 2009, mereka pun bekerjasama membangun dan mengembangkan AGD Dinkes.

Sampai saat ini AGD Dinkes memiliki 80 unit ambulans gawat darurat type advance dan 25 Unit Reaksi Cepat Ambulans Motor yang tersebar di 64 titik di wilayah DKI Jakarta.

Load More