Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:57 WIB
Mobil putih Grand Max B 9388 FCC buah sampah ke Kalimalang Bekasi dikejar polisi.

SuaraJakarta.id - Mobil putih Grand Max B 9388 FCC buah sampah ke Kalimalang Bekasi dikejar polisi. Polisi sudah mencium aksi Grand Max B 9388 FCC itu lewat tayangan video yang viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat sebuah mobil Grand Max B 9388 FCC berwarna putih berhenti di bibir jalan Inspeksi Kalimalang.

Tiba-tiba salah satu penumpangnya turun dan membuang sampah plastik hitam ukuran besar ke Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Warga yang melihat itu lalu merekamnya dan viral di media sosial Facebook.

Baca Juga: Geger Gantung Diri di Perumahan PLN Bekasi, Suryadi Stres Punya Diabetes

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya mengaku telah mendapati perilaku tak pantas ditiru itu. Bahkan, rekaman video itu menjadi salah satu alat bukti kepolisian.

Mobil putih Grand Max B 9388 FCC buah sampah ke Kalimalang Bekasi dikejar polisi.

"Sudah ada pelat nomor mobilnya yaitu, B 9388 FCC, kita masih telusuri,” kata Dwi saat dihubungi SuaraJakarta.id.

Dwi menjelaskan, apabila pelaku pembuang sampah yang dibungkus plastik hitam besar itu membuang limbah, akan ada unsur pidana.
Namun, sebaliknya, apabila dalam plastik itu berisi sampah rumah tangga akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.

“Pelakunya kita cari dulu, kalau sampah rumah tangga bisa di sanksi sesuai dengan Perda. Tapi kalau memang itu limbah (perusahaan swasta/industri rumahan) bisa disanksi pidana,” tukas dia.

Menurut dia, jika sanksi sesuai Perda dikembalikan sesuai dengan penegak Perda, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19, Salah Satunya Tambelang

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengaku belum mengatahui jelas kasus tersebut. Namun, ia akan menindak tegas apabila pelaku sudah ditemukan.

“Tentunya Pemerintah Daerah tidak segan memberikan sanksi, dan itu memang masuk dalam pencemaran lingkungan. Kami juga masih berkoordinasi dengan polisi, karena ini kasus juga kan sudah banyak beredar di media sosial,” imbuhnya saat dikonfirmasi sambungan seluler.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut kepada dua lembaga.

Mobil putih Grand Max B 9388 FCC buah sampah ke Kalimalang Bekasi dikejar polisi.

Pertama institusi pemerintah daerah yang diwakili Satpol PP dan institusi Polri sebagai penegak hukum.

“Bukan di kami, sebab kita hanya menyangkut masalah teknis dan fungsi pengendalian teritorial penegakan Perda ada di Satpol PP dan hukum di Polisi,” kata Peno.

Peno sendiri menyadari banyak masyrakat sipil yang hingga saat ini masih melanggar aturan soal persampahan. Salah satunya dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Guna mendisiplinkan masyarakat, Peno telah menyiasati dan telah membentuk tim investigasi yakni, Satuan Tugas Lingkungan Hidup. Satgas itu diambil dari kalangan masyrakat peduli lingkungan.

“Ada sekitar 40 orang yang akan kami rekrut sebagai Satgas Lingkungan Hidup. Dan renacanya pada November ini memang kami akan kukuhkan, mereka akan menyebar ke 40 titik langganan pelanggar peraturan atau hukum,” ujarnya.

Tugas Satgas Lingkungan Hidup adalah dengan memonitoring Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, termasuk pencemaran lingkungan di sungai atau kali. Caranya dengan meng video kan oknum-oknum nakal yang membuang sampah atau limbah secara sembarang.

“Termasuk video yang telah beredar itu sejatinya adalah dari Satgas kami. Sengaja kami videokan pelanggar peraturan (pembuangan sampah) itu supaya ada sanksi sosial. Namun, selanjutnya penindakan kami serahkan kepada penegak perda dan penegak hukum,” tukas Peno.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More