Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:24 WIB
Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Massa buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dipusatkan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Aksi ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Jakarta dan juga Indonesia pada umumnya.

Salah satu orator menyinggung penyebaran Covid-19 yang masif di Indonesia saat ini.

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurutnya, Covid-19 dan Omnibus Law, khususnya "Klaster Cipta Kerja", sama-sama berbahaya.

Baca Juga: Ditunda, Demo Omnibus Law di Surabaya Tak Jadi Empat Hari Berturut-Turut

Hanya saja, kata dia, yang membedakan adalah estimasi waktu membunuhnya terhadap nyawa manusia.

"Kalau kena Covid matinya cepat, kalau Omnibus Law dijalankan membunuh masyarakat secara perlahan-lahan," ungkapnya dari atas mobil komando di lokasi.

"Yang bikin Covid hari ini adalah Omnibus Law. Bayangkan tiba-tiba datang covid baru diketuknya palu Omnibus Law," lanjutnya.

Massa aksi yang tergabung dalam elemen buruh mengibarkan bendera saat berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Untuk itu, orator meminta para massa tak gentar dan loyo dalam menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Semua harus dilakukan sampai suara massa didengar dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Ciptaker.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Kembali Geruduk Kawasan Patung Kuda

"Satu hal kawan-kawan nggak usah takut. Nah sebagai bentuk di sini, sebagai pemimpin bangsa perhatikan suara anak bangsa ini. UU itu harus dicabut tidak ditandatangani oleh presiden dan segera terbitkan Perppu," tandasnya.

Load More