SuaraJakarta.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Habib Bahar bin Smith soal surat asimilasi.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai, Kemenkumham tidak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Saya menilai Kemenkumham tidak menghormati proses hukum yang sudah berjalan," kata Azis saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (22/10/2020).
Bahkan, proses hukum sudah berjalan dan dilalui semuanya, dari mulai pemeriksaan saksi-saksi dan berbagai fakta-fakta yang ada.
"Baik itu dari eksepsi maupun pihak Kemenkumham sudah jelas tidak diterima oleh majelis hakim," imbuhnya.
Seharusnya, kata Azis, Kemenkumham bisa mengayomi semua warga binaannya.
"Saya aneh, mau yang dibanding itu yang mana? Jadi agak lucu gitu. Kemenkumham seharusnya bersifat mengayomi, dalam logonya juga pengayom, tapi implementasinya mereka bukan mengayomi, tapi menjadi penguasa," jelasnya.
"Artinya, mereka nggak mau kalah, nggak mau mereka dikoreksi oleh pihak warga binaan. Sudah jelas kan itu dalam penerbitan surat pihak kami yang memenangkan itu," sambung Azis.
Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mayat Gantung Diri Benar Cai, Dikenali dari Tato Macan
Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham seharusnya menganggap Habib Bahar bin Smith sebagai warga binaan, karena dalam undang-undang tertera seperti itu.
"Bagaimana bisa Habib Bahar yang tidak ada putusan dari pengadilan atau tentang tangkap tangan, atau pidana tapi asimilasinya dicabut. Itu kan tindakan yang sangat subjektif gitu," jelasnya.
Dirinya juga berharap kepada Kemenkumham agar legowo atas hasil dari Majelis hakim yang memenangkan Habib Bahar.
"Mari lah bareng-bareng untuk memperbaiki semuanya, ini malah kalau kalah mau menghalalkan segala itu ini. Bukan persoalan menang atau kalah, ini persoalan warga binaan dalam hal ini mengingatkan pembinanya atas kekeliruannya, kalau dia melakukan banding hal-hal seperti itu, ganti aja jangan mengayomi, tapi mereka sebagai penguasa," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
7 Fakta Mencengangkan di Balik Bebas Bersyaratnya Setya Novanto
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
-
Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Permudah Akses Pelindungan Karya, DJKI Resmi Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Polisi Sisir Gang Kecil Pasca Demo Jakarta
-
Presiden Prabowo : Saya Yakin Rakyat Bersama Saya
-
Kisah Pilu Uya Kuya: Rumah Hancur, Kucing Kesayanganpun Hilang
-
Livin' by Mandiri Permudah Layanan Digital, Jadi Ekosistem Transaksi Lengkap Nasabah
-
Peluang Cuan, Saldo DANA Kaget Untuk Tambahan Dompet Digital Anda, Masih Ada Rpp 229 Ribu