SuaraJakarta.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Habib Bahar bin Smith soal surat asimilasi.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai, Kemenkumham tidak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Saya menilai Kemenkumham tidak menghormati proses hukum yang sudah berjalan," kata Azis saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (22/10/2020).
Bahkan, proses hukum sudah berjalan dan dilalui semuanya, dari mulai pemeriksaan saksi-saksi dan berbagai fakta-fakta yang ada.
"Baik itu dari eksepsi maupun pihak Kemenkumham sudah jelas tidak diterima oleh majelis hakim," imbuhnya.
Seharusnya, kata Azis, Kemenkumham bisa mengayomi semua warga binaannya.
"Saya aneh, mau yang dibanding itu yang mana? Jadi agak lucu gitu. Kemenkumham seharusnya bersifat mengayomi, dalam logonya juga pengayom, tapi implementasinya mereka bukan mengayomi, tapi menjadi penguasa," jelasnya.
"Artinya, mereka nggak mau kalah, nggak mau mereka dikoreksi oleh pihak warga binaan. Sudah jelas kan itu dalam penerbitan surat pihak kami yang memenangkan itu," sambung Azis.
Baca Juga: Kemenkumham Pastikan Mayat Gantung Diri Benar Cai, Dikenali dari Tato Macan
Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham seharusnya menganggap Habib Bahar bin Smith sebagai warga binaan, karena dalam undang-undang tertera seperti itu.
"Bagaimana bisa Habib Bahar yang tidak ada putusan dari pengadilan atau tentang tangkap tangan, atau pidana tapi asimilasinya dicabut. Itu kan tindakan yang sangat subjektif gitu," jelasnya.
Dirinya juga berharap kepada Kemenkumham agar legowo atas hasil dari Majelis hakim yang memenangkan Habib Bahar.
"Mari lah bareng-bareng untuk memperbaiki semuanya, ini malah kalau kalah mau menghalalkan segala itu ini. Bukan persoalan menang atau kalah, ini persoalan warga binaan dalam hal ini mengingatkan pembinanya atas kekeliruannya, kalau dia melakukan banding hal-hal seperti itu, ganti aja jangan mengayomi, tapi mereka sebagai penguasa," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Ada Wanita 19 Tahun di Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu, Kanwil Ditjenpas Beri Klarifikasi
-
Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga
-
RUU Profesi Kurator Resmi Masuk Pembahasan, DPR Ajak PERKAPI Rombak Aturan Kepailitan
-
2 Susu Kambing Etawa Populer, Mana yang Lebih Cocok untukmu?
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk