SuaraJakarta.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, segera melimpahkan berkas kasus tindak pidana ringan pelaku pembuang sampah ke Sungai Kalimalang ke pengadilan.
"Kami sedang melengkapi berkas pengajuannya, mudah-mudahan hari ini sudah bisa kami serahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong di Cikarang, Jumat (23/10/2020).
Ia mengaku sudah mengantongi sejumlah barang bukti untuk menjerat ketiga pelaku pencemar sungai itu, mulai dari bukti rekaman video hingga bukti fisik sampah yang dibuang.
"Semalam sudah mulai diproses, termasuk cek lokasi kejadian dan mengambil barang bukti sampah yang dibuang," ucapnya.
Berdasarkan bukti rekaman video, pelaku terbukti membuang sampah sembarang di sepadan Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan pada hari Minggu (18/10) pukul 17.30 WIB.
Rahmat berharap pemberian sanksi kepada para pelaku dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Dibutuhkan peran, kerja sama, serta kesadaran semua pihak agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai. Kita semua tentu mendambakan Bekasi Bersih dan tambah baik," tuturnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
"Kami juga akan lapor kepada pimpinan, meminta solusi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali sambil melengkapi berkas kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Dodo.
Baca Juga: Buang Sampah Sisa Ultah ke Kalimalang, Warga Bekasi Terancam Dibui 6 Bulan
Satpol PP Kabupaten Bekasi juga memastikan ketiga pelaku akan dijerat Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksi pelanggaran pasal yang dimaksud adalah pidana kurungan maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Kami serahkan sepenuhnya sanksi itu kepada pengadilan tindak pidana ringan," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan telah menetapkan tiga orang pelaku dalam kasus ini masing-masing Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek. Kepolisian selanjutnya menyerahkan sepenuhnya sanksi pelanggaran kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah. (Antara)
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga