Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 05:45 WIB
Ilustrasi kokain. (Shutterstock)

"Saya tidak mengetahuinya dan paket tersebut bukan milik saya tapi milik teman saya yang bernama Adhi Chandra," ucap Elissa.

Paket yang dituliskan berisikan kalung itu dibuka di depan Elissa dan ternyata isinya adalah satu kotak sereal  merek Raisin Bran yang di dalamnya berisikan tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika berjenis kokain sebesar 42,8 gram.

Fakta lain yang diungkap MA juga menganggap kalau paket kokain itu memang diperuntukkan untuk Elissa. Sebab, kalau paket itu ditujukan untuk Andhi maka akan dikirimkan ke rumahnya di daerah Tomang, Jakarta Barat.

"Oleh karena itu tidak logis apabila kiriman kokain dari David tersebut diperuntukkan kepada Andhi Chandra, dengan demikian David mengirim kokain untuk terdakwa," demikian yang tertulis dalam putusan.

Baca Juga: 9 Bulan Buron, ICW: KPK Era Firli Bahuri Cs Tak Niat Tangkap Harun Masiku

Karena itulah Elissa dianggap mengetahui atau setidaknya bekerja sama dengan Andhi Chandra berkaitan pengiriman barang paket yang ternyata adalah kokain 42,8 gram.

Adapun barang bukti yang mendukung dakwaan Elissa ialah satu kotak sereal  merek Raisin Bran yang di dalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih kokaindengan berat total 42,8 gram bruto masing-masing dalam plastik klip, tiga buah hand phone merk Black Berry.

Kemudian satu lembar bukti pengiriman surat paket nomor CP55534636 US dengan nama pengirim David Gunten dan ditujukan kepada Elissa lembar bukti serah terima kiriman paket (EMS) Nomor EC724500985 US yang ditandatangani oleh penerima atas nama Elissa Gunawan, satu buah struk pembayaran bea dan uang tunai sebesar Rp10 ribu.

Diboyong ke Penjara Usai Buron Tujuh Tahun

Menurut Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Elissa masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia akhirnya ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) malam.

Baca Juga: KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus. Setelah itu ia akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Load More