SuaraJakarta.id - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia ditangkap terkait laporan dugaan kebencian.
Penangkapan Gus Nur diapresiasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU).
Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad menyebut Gus Nur dianggap telah berulangkali menyebarkan kebencian terhadap NU.
"Sugi Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ucap Rumadi melalui keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Gus Nur Diamankan Polisi di Kediamannya
Menurut Rumadi, tindakan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Gus Nur tak patut dicontoh. Apalagi, Gus Nur sebagai seorang muslim.
"Apa yang dilakukan Sugi Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang,” ujarnya.
“Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," ungkap Rumadi
Menurut Rumadi, tindakan polisi menangkap Gus Nur bukan hanya sebagai upaya penegakan hukum.
Namun sebagai upaya menjaga keharmonisan umat beragama.
Baca Juga: Setelah Ditangkap, Gus Nur Jadi Tersangka
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesutau yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Sugi Nur," tegas Rumadi.
Rumadi menyebut Lakpesdam PBNU memiliki pandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur.
Tapi, juga pihak yang meproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube yang tersebar di masyarakat.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tutup Rumadi
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan Gus Nur.
Awi menyebut Gus Nur ditangkap di kediamannya di daerah Malang, Jawa Timur, pada pukul 00.18 WIB.
Dalam surat penangkapan itu, Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Polisi juga melakukan penangkapan sesuai laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan itu, Gus Nur dianggap telah melakulan penghinaan terhadap nama besar Nahdatul Ulama yang disiarkan melalui akun Youtube.
Awi sendiri, belum dapat menyampaikan secara detail terkait proses penangkapan Gus Nur. Meski begitu, Gus Nur kini sudah bersatus tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," tutup Awi kepada Suara.com.
Berita Terkait
-
Divonis 6 Tahun Bui, Ini Kontroversi yang Pernah Ditorehkan Gus Nur
-
Gugat soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gusnur Resmi Ditahan Bareskrim
-
BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Resmi Ditahan Bareskrim
-
Jejak Kontroversi Gus Nur, Terbaru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
-
Resmi! Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Tersangka Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!