SuaraJakarta.id - Polisi telah menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok sembarangan.
Sudah ada sekitar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima orang merupakan pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS. Satu orang mandor inisial UAN.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT ARM inisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung inisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, kelalaian pekerja bangunan akibat membuang putung rokok ke dalam tempat sampah yang berbahan plastik.
Polisi juga telah melakukan uji forensik terkait barang bukti. Ada sebanyak tiga batang puntung rokok yang diambil sebagai sampel.
"Dibuang tukang itu ke dalam polybag (tempat sampah plastik) yang plastik item itu, ada tiga biji (puntung rokok)," ucap Sambo dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Ferdy menjelaskan dalam polybag itu terjadi sejumlah benda-benda yang mudah terbakar.
"Semua sampel itu, semua benda-benda yang dibuang tukang dikumpulin semua bekas-bekas lap, tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukin ke situ. Termasuk rokok dibuang ke situ," tutup Sambo.
Baca Juga: Kebakaran Kejagung karena Rokok, Warganet Ramai Menyindir: Mereknya Apa?
Proses Kebakaran
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri turut melibatkan ahli kebakaran dalam mengungkapkan kasus kebakaran Kejagung.
Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), Yulianto menjelaskan bagaimana proses bara rokok dapat membakar gedung Kejagung hingga hangus.
Menurut dia, dalam peristiwa kebakaran umumnya selalu diawali dengan api kecil atau bara.
"Jadi peristiwa kebakaran itu selalu diawali oleh api yang kecil, bisa karena bara, bisa karena pilot atau nyala," kata Yulianto saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Yulianto lantas mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran yang diakibatkan oleh bara rokok akan melalui proses smouldering atau membara.
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa 2 Saksi Swasta dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset
-
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Kejagung Buntut Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Tak Perlu Pusing Budget, Ini Solusi Paket Rapat di Jakarta Pusat yang Bisa Sesuaikan Anggaran
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol