SuaraJakarta.id - Bejat! kata itu tepat disematkan kepada seorang bapak bernama Heru Suroso, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Betapa tidak, Heru tega mencabuli dua anaknya sendiri.
Bukannya melindungi layaknya ayah bertanggung jawab, Heru justru mencabuli dua anaknya yang masing-masing masih di bawah umur, keterlaluan!.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, sebagaimana saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (25/10/2020).
"Iya benar kami sudah menangkap HS (Heru Suroso) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus melalui sambungan telepon.
Agus menjelaskan, pelaku memiliki dua anak. Yang pertama berusia 7 tahun, kemudian yang kedua baru berusia 4 tahun.
Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku. Entah apa yang ada di otak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang kedua menjadi sasaran nafsu birahinya.
"Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli," ucap Agus.
"Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya," sambungnya.
Dari keterangannya, Agus menuturkan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Di mana istri Agus menjadi TKI sudah cukup lama.
Baca Juga: Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," kata Agus.
Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
"Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kasus Terungkap
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September.
Berita Terkait
-
Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
-
Istri Kabur, Firman Banting Barang-barang di Kamar Lalu Gantung Diri
-
Diduga Depresi Cekcok dengan Istri, Pria di Tigaraksa Gantung Diri
-
Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas
-
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Awal November dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI