Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 18:32 WIB
Ilustrasi garis polisi.

SuaraJakarta.id - Iin Solihin (37), pekerja kuli bangunan, tega menghabisi nyawa rekan kerjanya bernama Jang Deni Iksan (30) pada, Jumat (23/10/2020).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu ruko yang sedang dibangun di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Konflik antar keduanya dipicu masalah utang. Pelaku kesal korban tak melunasi utang mereka berdua di kantin.

Padahal, Solihin sudah menitipkan uang untuk melunasi utang kebutuhan mereka berdua sebesar Rp 900 ribu. Namun uang itu ditilap Deni.

Baca Juga: Ngaku Jadi Timses Gibran, Pria Ini Memacari dan Menganiaya Seorang Wanita

Solihin baru mengetahui uang itu belum dibayarkan saat ditegur pemilik kantin dan tak dilayani karena utangnya Rp 900 ribu belum dilunasi.

"Setelah tahu, pelaku kemudian menegur korban. Setelah itu, karena malu kepada pemilik kantin, pelaku kemudian pinjam uang kepada orang lain untuk melunasi utangnya Rp 900 ribu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat dihubungi Suara.com, Sabtu (24/10/2020).

Kasus penganiayaan itu, lanjut Efri, terjadi di ruko yang sedang dalam tahap pembangunan oleh korban dan pelaku.

Pelaku melancarkan aksinya ketika jam istirahat sekira pukul 12.00 WIB.

"Saat jam istirahat, pelaku melihat korban mengantongi obeng. Padahal biasanya tidak. Itu membuat pelaku merasa terancam setelah dirinya menegur korban karena utangnya tidak dibayar," ungkap Efri.

Baca Juga: Utang Tak Dibayar, Remeja Ini Tega Tenggelamkan Sahabatnya Sendiri

Karena merasa terancam, pelaku kemudian langsung memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul hingga beberapa kali.

"Dari keterangan saksi, kepala korban dipukul lebih dari tiga kali hingga kepalanya berdarah," terang Efri.

Setelah dianiyaya, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, Kelapadua, Kabupaten Tangerang. Namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku yang diamankan oleh para saksi sesama kuli proyek itu, kemudian diringkus oleh Polsek Pagedangan wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Sementara jenazah korban, dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta untuk kepentingan autopsi.

Antara korban dan pelaku merupakan teman dan tetangga di Sumedang. Di dalam proyek, Solihin sebagai kuli tukang dan Deni sebagai kenek tukangnya.

Atas perbuatannya, Solihin disangkakan dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Perbuatan yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di penjara polsek," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More