SuaraJakarta.id - Bejat! kata itu tepat disematkan kepada seorang bapak bernama Heru Suroso, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Betapa tidak, Heru tega mencabuli dua anaknya sendiri.
Bukannya melindungi layaknya ayah bertanggung jawab, Heru justru mencabuli dua anaknya yang masing-masing masih di bawah umur, keterlaluan!.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, sebagaimana saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (25/10/2020).
"Iya benar kami sudah menangkap HS (Heru Suroso) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus melalui sambungan telepon.
Agus menjelaskan, pelaku memiliki dua anak. Yang pertama berusia 7 tahun, kemudian yang kedua baru berusia 4 tahun.
Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku. Entah apa yang ada di otak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang kedua menjadi sasaran nafsu birahinya.
"Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli," ucap Agus.
"Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya," sambungnya.
Dari keterangannya, Agus menuturkan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Di mana istri Agus menjadi TKI sudah cukup lama.
Baca Juga: Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," kata Agus.
Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
"Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kasus Terungkap
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September.
Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
-
Istri Kabur, Firman Banting Barang-barang di Kamar Lalu Gantung Diri
-
Diduga Depresi Cekcok dengan Istri, Pria di Tigaraksa Gantung Diri
-
Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas
-
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Awal November dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
- Apa Isi Alkitab Roma 13? Unggahan Nafa Urbach Dibalas Telak oleh Netizen Kristen
Pilihan
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget, Bikin Akhir Pekan Makin Seru!
-
Presiden Prabowo Tanggapi Soal Kerusuhan : Sekarang Juga Mau Diadu Domba
-
Dapat Saldo DANA Gratis Itu Mudah! Ikuti 4 Langkah Ini, Awas Jangan Sampai Tertipu
-
Wacana LPG 3 Kg Pakai NIK: Puan Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat
-
Rapper Melly Mike Menikmati Keindahan Kota Jakarta Lewat Trip Singkat