SuaraJakarta.id - Bejat! kata itu tepat disematkan kepada seorang bapak bernama Heru Suroso, warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Betapa tidak, Heru tega mencabuli dua anaknya sendiri.
Bukannya melindungi layaknya ayah bertanggung jawab, Heru justru mencabuli dua anaknya yang masing-masing masih di bawah umur, keterlaluan!.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad membenarkan kasus pencabulan terhadap anak itu, sebagaimana saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (25/10/2020).
"Iya benar kami sudah menangkap HS (Heru Suroso) terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus melalui sambungan telepon.
Agus menjelaskan, pelaku memiliki dua anak. Yang pertama berusia 7 tahun, kemudian yang kedua baru berusia 4 tahun.
Anak yang pertama, telah disetubuhi oleh pelaku. Entah apa yang ada di otak pelaku, ia juga menjadikan anaknya yang kedua menjadi sasaran nafsu birahinya.
"Anak pertama itu disetubuhi oleh pelaku. Kemudian, yang kedua dicabuli," ucap Agus.
"Pengakuan pelaku melakukan hal itu dua sampai tiga kali kepada anaknya," sambungnya.
Dari keterangannya, Agus menuturkan, pelaku tidak kuat menahan hawa nafsunya karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Di mana istri Agus menjadi TKI sudah cukup lama.
Baca Juga: Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini yang bersangkutan kami terus lakukan pemeriksaan," kata Agus.
Polisi menjerat Heru dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Iya perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.
"Soal itu (rilis ungkap kasus) masih menunggu perintah. Yang jelas, pelaku terus dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Kasus Terungkap
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Heru terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polresta Tangerang tanggal 9 September.
Karena ada laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Heru berhasil diringkus aparat Reserse Kriminal Unit PPA di kediamannya Kampung Megu, RT 002 RW 001, pekan lalu.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
Pesona Masjid Pintu Seribu Tangerang: Motif 999 dan Labirin Pengingat Mati
-
Istri Kabur, Firman Banting Barang-barang di Kamar Lalu Gantung Diri
-
Diduga Depresi Cekcok dengan Istri, Pria di Tigaraksa Gantung Diri
-
Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas
-
Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Awal November dan 4 Berita SuaraJogja
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Investasi Emas Digital vs Kripto: Mana Lebih Aman di 2025?
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik