SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menerapkan kebijakan Ganjil Genap selama DKI Jakarta memberlalukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Untuk itu, kendaraan roda empat masih bisa melintasi ruas jalan tanpa perlu khawatir ditilang hingga 8 November 2020 mendatang.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) tetap ditiadakan pada Masa PSBB Transisi yang dimulai tanggal 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin (26/10).
Meski belum ada penerapan kebijakan Ganjil Genap, kepolisian akan tetap melakukan evalusi. Dalam penerapan peniadaan Ganjil Genap, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan analisis dampak dari kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
"Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," ucapnya.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Jumlah Positif Corona DKI Tambah 771 Kasus
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama dua pekan. Seharusnya PSBB transisi berakhir hari ini, Minggu (25/10/2020).
Anies mengatakan keputusan ini diambil karena antisipasi lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari ke depan. Perpanjangan PSBB transisi ini berlaku dari 26 Oktober sampai 6 November 2020.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari," ujar Anies dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Anies menjelaskan, Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Berdasarkan aturan itu, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
Baca Juga: Dua Pekan PSBB Transisi, Anies Sebut Pemakaian Masker Berkurang
Berita Terkait
-
Jalanan Jakarta Tetap Ramai saat Libur Sekolah
-
Tak Ditilang! Kendaraan Pelat Ganjil-Genap Bebas Masuk Jakarta Selama Libur Idul Adha
-
Hingga Hari Minggu, Jalur Puncak Berlakukan Ganjil-Genap
-
Tidak Semua Pejabat Dapat Fasilitas Pelat Nomor Khusus Berkode ZZ, Hanya Berlaku untuk Mobil Dinas
-
Siap-siap STNK Kena Blokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum