Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Oktober 2020 | 12:23 WIB
Derry Seventhin mencuri motor (Suara.com/Tion)

"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.

Karena itu, Ade menyampaikan, masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ekstra menjaga sistem keamanan lingkungan hingga turut melaporkan jika ada tindak pidana pencurian tersebut.

"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.

"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui

Atas perbuatannya, Derry dan Sahroni dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, barang bukti hasil kejatan pelaku yakni tiga buah sepeda motor berbagai merek, BPKB sepeda motor hingga kunci leter T.

Kasus sindikat pencurian sepeda motor yang diungkap Satreskrim Polresta Tangerang nyatanya bukan hanya Derry dan Sahroni.

Ade menuturkan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni, Arun dan Deo. Kekinian, keduanya sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus pencurian ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Keduanya sudah DPO," jelas Ade.

Baca Juga: Viral Aksi Maling Hape di Masjid Saat Salat Jamaah, Publik: Neraka Jalur 4G

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More