SuaraJakarta.id - Derry Seventhin ditangkap polisi. Derry colong motor di Tangerang karena butuh uang.
Derry ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Derry ditangkap bersama rekannya, Sahroni.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
"Kami menangkap DS (Derry Seventhin) dan S (Sahroni) yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor. Salah satu korbannya di Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujarnya saat rilis ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
Dari pengakuannya, Derry dan Sahroni sudah satu tahun melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kabupaten Tangerang.
Menurut Ade, rata-rata kedua pelaku setiap hari berhasil menggasak lima sepeda motor. Hasil kejahatan tersebut mereka jual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.
"Rata-rata mereka mengambil lima (sepeda motor) setiap hari. Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya.
"Berarti artinya mereka sudah memproleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.
Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
Baca Juga: Kompak Mencuri, Pasutri di Tanjungbalai Masuk Bui
"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.
"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.
Karena itu, Ade menyampaikan, masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang ekstra menjaga sistem keamanan lingkungan hingga turut melaporkan jika ada tindak pidana pencurian tersebut.
"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.
"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.
Atas perbuatannya, Derry dan Sahroni dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Waspada! 5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru yang Mengincar Data Anda
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
MBG Perkuat Ketahanan Pasokan Bahan Baku Lewat Sinergi Berkelanjutan dengan Masyarakat
-
Pemilihan Ketua Umum Diwarnai Dugaan Rekayasa, Forum Tertinggi Dinilai Tak Demokratis
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 7 Link Dana Kaget Resmi Dirilis, Kuota Terbatas dan Cepat Habis
-
7 Mobil Bekas Rp 50 Jutaan dengan Mesin Sehat dan Irit BBM untuk Dipakai Harian