SuaraJakarta.id - Pengakuan wanita muda bernama Gadis (20) mengejutkan aparat kepolisian saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).
Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yang ditahan termasuk Gadis dan pacarnya, Pandu (23).
Menyitat dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, ucapan Gadis membikin heboh karena rela memilih bersama pacarnya di penjara ketimbang bebas tapi berpisah. Pasalnya, selama berpacaran, Gadis dan Pandu diketahui sudah tinggal satu atap di indekos.
Hal itu diungkap Gadis ketika ditanya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian soal keterlibatannya dalam kasus ini. Awalnya, Gadis membantah terlibat.
Baca Juga: Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau
"Iya saya juga pakai sabu sama pacar saya. Ya kalau disuruh milih, saya pilih Pandu (pacarnya.red). Ya pakai buat gitu," kata dia.
Pilihan mengejutkan itu lantaran Gadis disebut kerap berhubungan badan dengan pacarnya meski di luar nikah. Bahkan, Gadis dan Pandu kerap mengonsumsi sabu-sabu dahulu sebelum main di ranjang.
Selain sejoli itu, polisi juga telah meringkus tersangka lainnnya. Mereka adalah GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba.
Memo mengungkap, jaringan bandar narkoba di Jombang. Dari hasil pembongkaran itu, total 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.
Perwira melati dua in juga menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.
Baca Juga: Ditangkap Usai Buron 7 Tahun, Ini Kisah Elissa dan Paket Kokain
“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujar Memo.
Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribul pil H5. Mereka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahginaan narkotika.
Berita Terkait
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Istri Zul Zivilia Tak Mau Dibandingkan dengan Irish Bella, Singgung Perjalanan Hidup yang Berbeda
-
Ugal-ugalan Tabraki Banyak Pengendara di Tangerang, JFN Ternyata Bawa Sabu Sambil Nyetir Truk
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual