Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 26 Oktober 2020 | 13:02 WIB
Polisi saat merilis pengungkan kasus narkoba. Salah satu tersangka Gadis (jongkok dari kiri) membuat pernyataan yang mengejutkan saat ditanya-tanya polisi terkait penggunaan narkoba. (Beritajatim.com)

SuaraJakarta.id - Pengakuan wanita muda bernama Gadis (20) mengejutkan aparat kepolisian saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).

Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yang ditahan termasuk Gadis dan pacarnya, Pandu (23).

Menyitat dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, ucapan Gadis membikin heboh karena rela memilih bersama pacarnya di penjara ketimbang bebas tapi berpisah. Pasalnya, selama berpacaran, Gadis dan Pandu diketahui sudah tinggal satu atap di indekos.

Hal itu diungkap Gadis ketika ditanya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian soal keterlibatannya dalam kasus ini. Awalnya, Gadis membantah terlibat.

Baca Juga: Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau

"Iya saya juga pakai sabu sama pacar saya. Ya kalau disuruh milih, saya pilih Pandu (pacarnya.red). Ya pakai buat gitu," kata dia.

Pilihan mengejutkan itu lantaran Gadis disebut kerap berhubungan badan dengan pacarnya meski di luar nikah. Bahkan, Gadis dan Pandu kerap mengonsumsi sabu-sabu dahulu sebelum main di ranjang.

Selain sejoli itu, polisi juga telah meringkus tersangka lainnnya. Mereka adalah GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba.

Memo mengungkap, jaringan bandar narkoba di Jombang. Dari hasil pembongkaran itu, total 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.

Perwira melati dua in juga menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.

Baca Juga: Ditangkap Usai Buron 7 Tahun, Ini Kisah Elissa dan Paket Kokain

“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujar Memo.

Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribul pil H5. Mereka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahginaan narkotika.

Load More