SuaraJakarta.id - Pengakuan wanita muda bernama Gadis (20) mengejutkan aparat kepolisian saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba di Polrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).
Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yang ditahan termasuk Gadis dan pacarnya, Pandu (23).
Menyitat dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, ucapan Gadis membikin heboh karena rela memilih bersama pacarnya di penjara ketimbang bebas tapi berpisah. Pasalnya, selama berpacaran, Gadis dan Pandu diketahui sudah tinggal satu atap di indekos.
Hal itu diungkap Gadis ketika ditanya Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian soal keterlibatannya dalam kasus ini. Awalnya, Gadis membantah terlibat.
"Iya saya juga pakai sabu sama pacar saya. Ya kalau disuruh milih, saya pilih Pandu (pacarnya.red). Ya pakai buat gitu," kata dia.
Pilihan mengejutkan itu lantaran Gadis disebut kerap berhubungan badan dengan pacarnya meski di luar nikah. Bahkan, Gadis dan Pandu kerap mengonsumsi sabu-sabu dahulu sebelum main di ranjang.
Selain sejoli itu, polisi juga telah meringkus tersangka lainnnya. Mereka adalah GD (45) Diwek, Jombang, Yantik (32), Zakaria (50), dan tiga pelaku lain yang merupakan residivis kasus narkoba.
Memo mengungkap, jaringan bandar narkoba di Jombang. Dari hasil pembongkaran itu, total 8,8 kilogram sabu dan 17.758 butir pil happy five serta ribuan pil LL.
Perwira melati dua in juga menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.
Baca Juga: Detik-detik Oknum Perwira Polisi Diringkus Bawa 16 Kg Sabu di Riau
“Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram,” ujar Memo.
Kemudian kasus ini dikembangkan dan mendapatkan total 8,8 kg sabu dan 17 ribul pil H5. Mereka akan dijerat dengan pasal 114, 112 tentang tindak pidana penyalahginaan narkotika.
Berita Terkait
-
Jaksa Tolak Pembelaan Fariz RM, Status Legenda Dipertanyakan: Apa Kontribusi Dia untuk Negara?
-
Tok! Kompol Satria Nanda Divonis Hukuman Mati
-
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa: Tidak Dukung Pemerintah Berantas Narkoba
-
Gamang Tuntut Fariz RM? Sidang Ditunda Dua Kali, Pengacara Ungkap Adanya Dilema Jaksa
-
Perubahan Drastis Fariz RM di Tahanan Usai Komitmen Buat Lepas dari Jerat Narkoba
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar