Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 26 Oktober 2020 | 13:16 WIB
Komplotan curanmor Derry Seventhin cs dihadirkan Satreskim Polresta Tangerang dalam ungkap kasus, Senin (26/10/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Ilustrasi pencurian motor (curanmor).

Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni tiga unit sepeda motor, BPKB hingga kunci leter T.

Atas perbuatannya, Derry Seventhin cs dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More