SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka Derry Seventhin dan Sahroni.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Derry Seventhin cs telah beraksi selama setahun di kawasan Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, mereka rata-rata berhasil menggasak lima motor setiap hari.
Hasil curanmor itu dijual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.
"Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya dalam rilis kasus di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
"Berarti artinya mereka sudah memperoleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.
Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.
"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.
Baca Juga: Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang
Dalam pengembangan kasus curanmor ini, Satreskim Polresta Tangerang masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan Derry Seventhin.
Kedua pelaku yakni Arun dan Deno. Kekinian keduanya sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus pencurian ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Keduanya sudah DPO," jelas Ade.
Ade mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupateng Tangerang, agar ekstra waspada terhadap sistem keamanan lingkungan tempat tinggal dan melaporkan jika ada tindak pidana pencurian.
"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.
"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.
Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni tiga unit sepeda motor, BPKB hingga kunci leter T.
Atas perbuatannya, Derry Seventhin cs dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persita Tangerang Terpuruk, Carlos Pena Bertekad Ubah Situasi!
-
Melihat Ragam Helikopter di Pameran Heli Expo Asia 2025
-
Panik Hindari Razia Lalin, Pria Ini Ternyata Maling Motor Bersenpi, Langsung Diciduk Polisi
-
Viral, Protes Biaya Wisuda Rp2,3 Juta, Ortu Murid di Tangerang Malah Dipolisikan Pakai UU ITE
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru
-
BSU 2025 Rp600 Ribu Cair Berapa Kali? Cek Jadwal dan Syarat Lengkap agar Tak Ketinggalan
-
5 Cara Cerdas Mendapatkan Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair Anti Tertipu
-
Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta
-
Pabrik Lilin Rumahan di Jakbar Ludes Terbakar