SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka Derry Seventhin dan Sahroni.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas, Derry Seventhin cs telah beraksi selama setahun di kawasan Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, mereka rata-rata berhasil menggasak lima motor setiap hari.
Hasil curanmor itu dijual seharga Rp 2 sampai Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Derry Seventhin Ditangkap Polisi, Colong Motor di Tangerang
"Dalam setahun ada 1.825 motor yang sudah diambil, bisa berkurang sedikit dan nambah," ungkapnya dalam rilis kasus di Polresta Tangerang, Senin (26/10/2020).
"Berarti artinya mereka sudah memperoleh keuntungan berkisar Rp 3,5 miliar sampai Rp 4,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut," sambungnya.
Para pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri sepeda motor bermodal satu kunci leter T beserta dua anak matanya.
"Jadi mereka mencari sasaran yang lengah, begitu kita lengah hanya butuh waktu 3 detik motor bisa dihidupkan," tuturnya.
"Bahkan, salah satu korbannya yang di Cikupa, mereka nekat menjebol pintu rumah untuk mengambil sepeda motor. Artinya, sudah ada perencanaan dengan matang," lanjutnya.
Baca Juga: Miris! Kakek Diusir Anaknya, Terlantar di Teras Kota BSD City Berhari-hari
Dalam pengembangan kasus curanmor ini, Satreskim Polresta Tangerang masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan Derry Seventhin.
Kedua pelaku yakni Arun dan Deno. Kekinian keduanya sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus pencurian ini masih terus dikembangkan. Sebab, ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Keduanya sudah DPO," jelas Ade.
Ade mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupateng Tangerang, agar ekstra waspada terhadap sistem keamanan lingkungan tempat tinggal dan melaporkan jika ada tindak pidana pencurian.
"Karena di Kabupaten Tangerang rata-rata satu motor hilang setiap hari. Ini berdasarkan yang dilaporkan. Tolong kita hilangkan sindikat curanmor ini dengan cara menjaga," imbuhnya.
"Di sisi lain kami akan terus meningkatkan patroli di daerah rawan dan upaya pengungkapan. Kita butuh kerja sama dan partisipasinya masyarakat," paparnya.
Sementara itu, barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita polisi, yakni tiga unit sepeda motor, BPKB hingga kunci leter T.
Atas perbuatannya, Derry Seventhin cs dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Banjir Gol! Persita Sikat Arema FC dalam Duel Menegangkan
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
-
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar