SuaraJakarta.id - Empat langkah cara dapat token gratis dari PLN lewat dua jalur. Yaitu jalur ke akses situs www.pln.co.id dan WhatsApp.
Sebab pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020.
Untuk mengklaim bagian dari stimulus covid ini, Anda bisa mengklaimnya di situs www.pln.co.id.
Seperti diketahui, sebagai bagian dari stimulus covid, token listrik gratis diperuntukkan bagi pelanggan R1-450 VA prabayar dan diskon 50 persen bagi pelanggan R1-900 VA subsidi.
Baca Juga: Telat Bayar Listrik Sehari Langsung Diputus, Guru di Balikpapan Ini Kecewa
Bahkan, bisnis kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga mendapat keringanan listrik hingga Desember 2020 ini.
Perpanjangan program sendiri merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
“Penyaluran stimulus listrik untuk bulan Oktober sama dengan bulan sebelumnya karena sifat perpanjangan,” kata Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G. Akmalaputri.
Lantas seperti apa cara klaim token gratis di www.pln.co.id untuk stimulus covid ini di Oktober 2020?
Cara klaim token ini bisa dilakukan dengan mengakses situs resmi PLN atay aplikasi WhatsApp PLN.
Baca Juga: Sederet Relawan Jokowi Jadi Komisaris di BUMN, dari PLN hingga Waskita
Apabila mengakses situs resmi PLN di www.pln.co.id, pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).
Selain itu, Anda bisa mengirim nomor ID pelanggan ke WA, 08122-123-123. Hingga kini, PLN belum melakukan perubahan cara atau skema klaim token gratis.
Adapun langkah yang bisa dilakukan adalah pertama, buka alamat www.pln.co.id.
Kedua langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut.
Langkah ketiga, Anda wajib masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter. Maka Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
Langkah berikutnya, atau keempat, pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
Selain mengunjungi situs www.pln.co.id dan memilih menu stimulus covid, Anda juga bisa melakukannya melalui WhatsApp.
Pada cara berikutnya, Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123. Lalu bagaimana langkah-langkahnya?
Pertama, Anda cukup buka aplikasi WhatsApp.
Langkah kedua, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.
Maka, akan muncul token. Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Diskon Listrik 50% Juni 2025: Mudah dan Resmi dari PLN
-
Diskon Listrik Dibatalkan, Ini 5 Bansos Pemerintah yang Tetap Disalurkan
-
Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli, Apa Alasannya?
-
Jangan Cuma Garap Konsumen Besar, PLN Diminta Layani Masyarakat Desa Terpencil
-
Sudah Masuk Juni, Bos PLN Tunggu Sinyal Pemerintah soal Diskon Tarif Listrik
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI
-
Klik Link DANA Kaget Ini, Saldo Gratis Bisa Diklaim Ratusan Ribu
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu