SuaraJakarta.id - Setelah hampir dua bulan lamanya bebas berkeliaran, pelaku rudapaksa terhadap warga Kabupaten Tangerang, Jaidil, akhirnya tertangkap.
Pria paruh baya berusia 50 tahun itu diringkus Polresta Tangerang di kediamannya pada, Jumat (23/10/2020) pekan lalu.
"Pelaku sudah ditangkap sekira pukul 23.15 WIB. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad dikonfirmasi Suara.com, Senin (26/10/2020).
Saat dilakukan penangkapan, Agus menuturkan, pelaku tanpa ada perlawanan.
Dia juga sudah mengakui perbuatannya tersebut di hadapan penyidik.
"Dia kooperatif saat ditangkap. Kami juga sudah menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut," sebutnya.
Agus menyebut, piihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana terhadap pria paruh baya tersebut.
"Bukti-buktinya sudah kuat, memenuhi minimal dua alat bukti. Dari hasil visum hingga keterangan para saksi-saksi," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Curanmor, Derry Seventhin Cs Cuma Butuh 3 Detik, Gasak 1.825 Motor
"Ancamannya itu minimal 15 tahun terhadap pelaku," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, ayah korban berinisial D mengucap syukur karena pelaku pencabulan terhadap putrinya telah tertangkap.
Dia berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, hampir dua bulan sudah kasus pencabulan terhadap seorang ABG berinisial I berlalu.
Namun pelaku bernama Jaidil belum juga diamankan polisi.
Berita Terkait
-
Tanam 1.000 Mangrove di Tanjung Burung, Upaya Nyata Jaga Pesisir Tangerang
-
Alasan Muhammad Toha Tinggalkan Persita Tangerang ke DPMM FC Brunei Darussalam
-
Muhammad Toha Beri Salam Perpisahan ke Persita Tangerang
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus