SuaraJakarta.id - Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal Bin Sachrudin (26) didakwa penjara seumur hidup karena kasus narkoba. Akmal menjalani sidang perdana sejak diringkus Jumat, (12/6/2020) lalu.
Pada sidang perdana ini, Senin (26/10/2020) merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).
Sidang perdana ini digelar secara daring dan terbuka dimulai sekira pukul 15.30 WIB. Di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang AKM dan rekan diwakili oleh tim pengacaranya. Sementara Akmal dan rekan mendengarkan dakwaannya di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.
Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.
"Akmal, Syarifudin, Dede dan Muhammad Taufik apa kalian sehat," tanya Aji.
"Sehat," sahut Akmal bersama 3 rekannya melalui sambungan virtual.
Dalam sidang ini dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.
Nesya membacakan dakwaan atas nama Akmal yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1.
"Percobaan itu didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A," ucapnya.
Baca Juga: Wawalkot Tangerang: Peningkatan Kasus Covid-19 dari Klaster Perkantoran
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan AKM dan rekannya didakwa dengan 3 pasal sekaligus.
Yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.
Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.
Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa. "Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.
Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Harpelnas ke-22, Bank Mandiri Hadirkan Program Apresiasi Spesial Bertajuk Dari Hati Memberi Arti
-
Bukan Sekadar Transportasi: Whoosh Jadi Ikon Wisata Baru Indonesia
-
NHM Dukung Valveles Angelous Voice Tampil di Kompetisi Internasional NICFF 2025 di IKN
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Terbaru untuk Tambahan Uang Jajan
-
5 Link DANA KAGET Hari Ini Dengan Total Saldo Gratis Rp 239 Ribu, Segera Klaim