SuaraJakarta.id - Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal Bin Sachrudin (26) didakwa penjara seumur hidup karena kasus narkoba. Akmal menjalani sidang perdana sejak diringkus Jumat, (12/6/2020) lalu.
Pada sidang perdana ini, Senin (26/10/2020) merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).
Sidang perdana ini digelar secara daring dan terbuka dimulai sekira pukul 15.30 WIB. Di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang AKM dan rekan diwakili oleh tim pengacaranya. Sementara Akmal dan rekan mendengarkan dakwaannya di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.
Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.
"Akmal, Syarifudin, Dede dan Muhammad Taufik apa kalian sehat," tanya Aji.
"Sehat," sahut Akmal bersama 3 rekannya melalui sambungan virtual.
Dalam sidang ini dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.
Nesya membacakan dakwaan atas nama Akmal yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1.
"Percobaan itu didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A," ucapnya.
Baca Juga: Wawalkot Tangerang: Peningkatan Kasus Covid-19 dari Klaster Perkantoran
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan AKM dan rekannya didakwa dengan 3 pasal sekaligus.
Yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.
Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.
Kendati demikian, Aka enggan menjelaskan peran masing-masing terdakwa. "Untuk peranan nanti kita dipersidangan yah," imbuhnya.
Namun, persidangan Akmal dan rekan ditunda. Lantaran saat persidangan itu pengacara tak menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan Akmal dan rekan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (2/11/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Mengenal 'Black Box' Kereta Api yang Bisa Ungkap Penyebab Tabrakan Argo Bromo Anggrek di Bekasi
-
5 Wisata Museum Ikonik di Tokyo yang Wajib Dikunjungi